Kapusku TNI : Pelaksanaan Program Kerja Dan Pengelolaan Keuangan Negara Tugas Seluruh Pejabat Perbendaharaan

INN | JAKARTA – Pelaksanaan program kerja dan pengelolaan keuangan negara tidak hanya tugas dari Pusku TNI dan jajarannya, tetapi juga para pejabat perbendaharaan, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran (BP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran dan belanja negara dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.



















