
INN | MEDAN (SUMUT) – Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Satgas TMMD ke-126 Kodim 0201/Medan menghadirkan pemateri dari BNNP Sumut, Soritua Sihombing, M.Pd., dalam penyuluhan di Aula Kantor Lurah Paya Pasir, Medan Marelan, Jumat (31/10/2025).
Materi yang disoroti adalah Kebijakan Terhadap Penyalah Guna Narkoba, yang memberikan opsi jalur rehabilitasi bagi pecandu dan menepis anggapan bahwa semua pecandu harus dipenjara.
Edukasi ini menjadi penting mengingat banyak pecandu yang takut melapor karena khawatir akan diproses hukum, padahal negara memberikan ruang untuk penyembuhan. Kebijakan ini dibagi menjadi dua model pendekatan, yaitu Voluntary (Sukarela) dan Compulsory (Wajib/Tertangkap). Perbedaan mendasar dari kedua model ini adalah nasib hukum yang diterima oleh penyalah guna.
Dijelaskan bahwa melalui pendekatan Voluntary, penyalah guna narkoba yang secara sukarela melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau dilaporkan oleh keluarganya tidak akan dituntut pidana. Sebaliknya, pendekatan Compulsory ditujukan bagi penyalah guna yang tertangkap aparat. Meskipun tertangkap, mereka tetap wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, namun proses hukum juga akan berjalan.
Pendekatan humanis ini penting untuk membedakan antara pecandu (korban) dan pengedar/bandar (penjahat kriminal). Narkoba merusak kesehatan mental dan fisik, bahkan merusak 8 komponen otak vital. Oleh karena itu, pecandu adalah korban yang harus diselamatkan, bukan hanya dihukum. Jika tidak ditangani, pecandu yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau keluarganya ke Puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi.
Dansatgas TMMD 126, Kolonel Inf Muhammad Radhi Rusin, mendorong tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Paya Pasir untuk mengedukasi warga agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas rehabilitasi. “Kami ingin masyarakat Paya Pasir memahami hak mereka. Pecandu adalah korban. Laporkan mereka ke IPWL, jangan biarkan mereka dihancurkan oleh sifat adiktif, habitual, dan toleran narkoba,” tegasnya.
Program penyuluhan non-fisik TMMD ke-126 ini berhasil menciptakan pemahaman baru bagi warga tentang pentingnya memisahkan rehabilitasi dari hukuman. Dengan pengetahuan ini, diharapkan angka pecandu yang mau melapor akan meningkat, sehingga selaras dengan cita-cita Gerakan Indonesia Bersinar dan semangat ‘War on Drugs for Humanity!’ yang diusung oleh Kodim 0201/Medan.(*)
