
INN | MEDAN (SUMUT) – Kegiatan non-fisik TMMD ke-126 Kodim 0201/Medan di Aula Kantor Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, Jumat (31/10/2025), fokus menyoroti jalur kritis peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Dalam penyuluhan yang dihadiri tokoh pemuda dan masyarakat tersebut, Satgas TMMD 126 dan BNNP Sumut memaparkan fakta mengerikan tentang kerentanan wilayah pesisir Sumut sebagai pintu masuk barang haram, terutama di sepanjang perairan Pantai Timur Selat Malaka.
Kerja sama antara TNI dan BNN ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai skala ancaman peredaran gelap yang melibatkan jalur laut. Menurut data yang disajikan, peredaran narkoba di Sumut tidak hanya mengandalkan jalur darat, tetapi juga memanfaatkan 62 pelabuhan ilegal yang tersebar di enam wilayah. Kondisi geografis ini menempatkan Medan Marelan dan sekitarnya, yang dekat dengan pesisir, dalam risiko tinggi peredaran narkoba yang mematikan.
Berdasarkan pemetaan dari BNNP Sumut, dari total 62 titik pelabuhan ilegal yang teridentifikasi, wilayah Batubara tercatat paling banyak dengan 39 titik, diikuti oleh Belawan dengan 8 titik, dan Asahan dengan 6 titik. Jalur-jalur tikus inilah yang menjadi urat nadi suplai narkotika yang selanjutnya didistribusikan ke kota-kota besar. Hal ini menjelaskan mengapa Sumut, dengan lebih dari 1,7 juta pengguna, menjadi pasar yang besar bagi jaringan narkotika internasional.
Dansatgas TMMD 126, Kolonel Inf Muhammad Radhi Rusin, menekankan bahwa jalur penyelundupan yang masif ini berbanding lurus dengan peningkatan masalah sosial. Ketika suplai narkoba (Supply) terus berjalan melalui jalur ilegal, tingkat permintaan (Demand) di masyarakat juga ikut meningkat, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat Paya Pasir, khususnya pemuda, sebagai korban (Victim) sekaligus pelaku kejahatan (Criminal).
Untuk memutus mata rantai ini, masyarakat didorong untuk aktif berperan serta dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). Peran ini mencakup hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi kepada aparat berwenang mengenai adanya peredaran gelap, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU No. 35 Tahun 2009. Keberanian melapor dari warga adalah kunci untuk membersihkan jalur-jalur ilegal tersebut.
Kolonel Radhi Rusin menutup penyuluhan dengan pesan tegas bahwa upaya TMMD tidak akan berhenti pada pembangunan fisik. “Kami bersama rakyat harus menutup 62 pintu ilegal ini dengan mata dan telinga kita. Setiap warga Paya Pasir harus menjadi agen intelijen bagi lingkungan mereka. Bersatu kita wujudkan ‘War on Drugs for Humanity!’ untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa narkoba,” ujarnya.(*)
