
INN | MEDAN (SUMUT) – Satgas TMMD ke-126 Kodim 0201/Medan menggelar penyuluhan non-fisik bertema “Sosialisasi Bahaya Narkoba” kepada masyarakat di Aula Kantor Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (31/10/2025). Kegiatan yang dihadiri oleh Babinsa Koramil 0201-10/Medan Marelan, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan warga Kelurahan Paya Pasir ini merupakan bagian integral dari program TMMD untuk memperkuat ketahanan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Fokus utama penyuluhan ini adalah menekan angka penyalahgunaan di Sumatera Utara yang terdata mencapai 1.707.936 orang yang pernah menggunakan narkoba.
Sosialisasi ini diselenggarakan mengingat tingginya dampak buruk narkoba, yang tidak hanya menimbulkan kejahatan non-militer tetapi juga secara langsung menyerang otak dan merusak delapan fungsi vitalnya, termasuk Daya Analisis, Logika Berpikir, dan Daya Memori. Pemateri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Soritua Sihombing, M.Pd., menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba di Sumut sudah mengkhawatirkan dengan narapidana kasus narkoba mencapai 64% dari total narapidana.
Dijelaskan lebih lanjut, narkotika disebut berbahaya karena memiliki tiga sifat jahat yaitu Habitual (membuat pemakainya mencari dan rindu terus-menerus), Adiktif (membuat pemakainya terpaksa memakai dan tidak dapat menghentikannya), dan Toleran (membuat pemakainya harus meningkatkan dosis karena tubuh semakin menyatu dengan narkotika). Sifat-sifat inilah yang menjadikan pecandu narkoba rentan mengalami gangguan mental dan kesehatan.
Dampak bahaya penyalahgunaan narkoba mencakup ancaman terhadap diri sendiri (ketergantungan, merusak masa depan, hingga kematian), keluarga (mengganggu keharmonisan dan menghilangkan harapan keluarga), masyarakat (menimbulkan kejahatan dan keresahan), serta bangsa dan negara (merusak generasi muda dan ketahanan nasional). Kasus pidana seperti pembunuhan yang tercatat di Rincian Vonis Mati Provinsi Sumut tahun 2023 juga menjadi salah satu akibat buruk dari kejahatan narkoba.
Dansatgas TMMD, Kolonel Inf Muhammad Radhi Rusin, dalam statemennya, menegaskan pentingnya Peran Serta Masyarakat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 107, di mana masyarakat dapat melaporkan kepada BNN atau pejabat berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Selain itu, disampaikan juga mengenai kebijakan terhadap penyalah guna, yang terbagi menjadi dua pendekatan: Voluntary (melapor diri secara sukarela untuk rehabilitasi dan tidak dituntut pidana) dan Compulsory (penyalah guna tertangkap yang wajib menjalani proses hukum dan rehabilitasi).
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan pesan kuat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar), sejalan dengan visi TMMD ke-126 untuk membangun desa secara fisik dan non-fisik. Kolonel Inf Muhammad Radhi Rusin berharap masyarakat Paya Pasir dapat menjadi benteng terdepan dalam pencegahan peredaran narkoba, terutama mengingat keberadaan 62 pelabuhan ilegal di sepanjang pesisir Pantai Timur Selat Malaka yang diduga menjadi jalur penyelundupan narkoba ke Sumut.(*)