Perang Melawan Narkoba, Satgas TMMD 126 Kodim 0201 Medan Dorong Masyarakat Paya Pasir Laporkan Peredaran Gelap ke BNN

INN | MEDAN (SUMUT) – Satgas TMMD ke-126 Kodim 0201/Medan menyerukan aksi nyata kepada masyarakat Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, untuk menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba.

Dalam penyuluhan yang digelar di Aula Kantor Lurah Paya Pasir pada Jumat (31/10/2025), Dansatgas TMMD dan BNNP Sumut secara khusus mendorong warga untuk berani menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkotika ke Badan Narkotika Nasional (BNN) atau pejabat yang berwenang.

Seruan ini didasarkan pada pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memutus mata rantai anatomi kejahatan narkoba yang melibatkan demand (permintaan) dan supply (penawaran). Dengan melibatkan masyarakat dalam sistem pelaporan, peredaran gelap dapat diberantas dari akarnya, dan para pecandu sebagai korban dapat diselamatkan melalui jalur rehabilitasi.

Payung hukum untuk partisipasi ini adalah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara spesifik, Pasal 107 menyatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Hak masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi, serta memperoleh perlindungan hukum saat melaporkan.

Tindakan pelaporan ini sangat krusial mengingat ancaman narkoba yang bersifat ganda. Narkoba tidak hanya merusak individu dan keluarga, tetapi juga mengganggu ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menimbulkan rasa takut, dan meresahkan. Selain itu, kegiatan peredaran gelap seringkali memanfaatkan 62 pelabuhan ilegal di pesisir Sumut, yang menjadi jalur suplai narkoba dan berpotensi melibatkan warga pesisir sebagai bagian dari jaringan peredaran.

Dansatgas TMMD 126, Kolonel Inf Muhammad Radhi Rusin, menekankan bahwa pelaporan adalah langkah awal untuk menghentikan kejahatan dan memulai penyelamatan. “Kami telah menyediakan kontak BNNP Sumut. Jangan ragu. Peran serta masyarakat adalah hak sekaligus tanggung jawab kita dalam upaya pencegahan dan pemberantasan,” tegasnya. Bagi pecandu yang melapor secara sukarela, mereka akan diproses melalui model Voluntary yang menjamin rehabilitasi tanpa dituntut pidana.

Kegiatan sosialisasi ini berhasil membangkitkan komitmen warga Paya Pasir untuk bertindak. Dengan modal informasi dan kesadaran hukum, Satgas TMMD 126 berharap Paya Pasir akan menjadi wilayah yang benar-benar Bersih Narkoba (Bersinar). “Mari kita jadikan Kelurahan Paya Pasir sebagai percontohan masyarakat yang berani melawan kejahatan narkoba. ‘War on Drugs for Humanity!’,” tutup Kolonel Radhi Rusin.(*)