64 Persen Narapidana di Sumut Kasus Narkoba, TMMD 126 Kodim 0201 Medan Gencarkan Penyuluhan di Medan Marelan

INN | MEDAN (SUMUT) – Tingginya angka kasus narkoba di Sumatera Utara menjadi fokus utama penyuluhan non-fisik dalam rangkaian TMMD ke-126 Kodim 0201/Medan yang diselenggarakan di Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, Jumat (31/10/2025). Data statistik yang mengkhawatirkan dipaparkan oleh pemateri dari BNNP Sumut, yang bertujuan untuk menggencarkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Soritua Sihombing, M.Pd., Koordinator P2M BNNP Sumut, menyampaikan bahwa data terkait narkoba di Sumut menunjukkan kondisi darurat. Dari total narapidana di Sumatera Utara, 64% di antaranya merupakan kasus narkoba, menjadikannya kasus pidana dengan persentase tertinggi. Angka ini mencerminkan betapa narkoba telah menjadi persoalan sosial utama yang harus ditangani secara terstruktur melalui sinergi TNI, BNN, dan masyarakat.

Selain persentase narapidana yang tinggi, data BNN tahun 2019 juga menunjukkan bahwa sudah ada 1.707.936 orang di Sumut yang pernah menggunakan narkoba. Jumlah ini setara dengan angka prevalensi 7%. Data terbaru di tahun 2023 mencatat rincian narapidana narkoba di Sumut yang terdiri dari 3.525 bandar, 12.924 pengedar, dan 3.874 pengguna, yang membuktikan bahwa jaringan suplai (Supply) dan permintaan (Demand) berjalan masif.

Tingginya angka narapidana kasus narkoba berdampak langsung pada terganggunya ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta merugikan harkat dan martabat bangsa. Narkoba, dengan tiga sifat jahatnya (adiktif, habitual, toleran), secara sistematis menghancurkan masa depan para pengguna yang seharusnya menjadi aset bangsa. Kasus vonis mati seperti 10 kasus pembunuhan yang tercatat di Sumut pada tahun 2023 juga tidak lepas dari pusaran kejahatan narkoba.

Dansatgas TMMD 126, Kolonel Inf Muhammad Radhi Rusin, menegaskan bahwa solusi untuk menekan angka ini adalah dengan mengimplementasikan Peran Serta Masyarakat secara optimal. Ia meminta warga Kelurahan Paya Pasir untuk tidak takut menggunakan hak mereka untuk melaporkan peredaran atau penyalahgunaan narkotika kepada aparat berwenang (Pasal 107 UU No. 35 Tahun 2009) dan memastikan pecandu di lingkungan mereka mendapatkan akses rehabilitasi.

Kegiatan penyuluhan ini menjadi penekanan bahwa TMMD ke-126 tidak hanya membangun fisik desa tetapi juga memberantas kejahatan yang merusak warga.

“Angka 64 persen narapidana narkoba adalah alarm bagi kita semua. Kita harus bersatu melawan ancaman ini. Bersama-sama, kita wujudkan War on Drugs for Humanity di Medan Marelan,” tutup Dansatgas, mengapresiasi partisipasi aktif warga Paya Pasir.(*)