
INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan sejumlah elemen buruh di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026), berujung pada pengamanan sejumlah tokoh buruh oleh aparat kepolisian.
Aksi tersebut disebut berlangsung dalam suasana damai. Massa datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan lokasi atau titik yang diperbolehkan untuk melakukan aksi di kawasan bandara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, massa datang tanpa menggunakan pengeras suara maupun mobil komando. Mereka disebut hendak menemui dan berdialog dengan perwakilan PT APA untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang menjadi perhatian para pekerja.
Namun, situasi kemudian menjadi perhatian setelah sejumlah tokoh buruh dilaporkan diamankan oleh aparat Polres Deli Serdang.
Sejumlah nama yang disebut ikut diamankan antara lain Ketua KSPSI AGN Sumut, T.M. Yusuf, Ketua DPN Acil Aritonang, serta Sekjen ORI Sumut, Reza Nasution.
Pengamanan tersebut disebut berlangsung di kawasan Bandara Kualanamu dan informasinya mendapat pengawasan langsung dari Kapolres Deli Serdang. Meski demikian, mengenai mekanisme serta alasan pengamanan terhadap para tokoh buruh tersebut masih diperlukan keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Peristiwa ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan massa aksi.
Mereka mempertanyakan apakah lokasi yang digunakan untuk menyampaikan aspirasi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Massa berharap apabila terdapat pembatasan mengenai lokasi aksi di kawasan bandara, pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai titik yang diperbolehkan maupun aturan yang harus dipatuhi.
Selain itu, mereka juga meminta agar setiap tindakan pengamanan terhadap peserta aksi disertai penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan dilakukannya pengamanan.
Di sisi lain, kawasan bandara merupakan area yang memiliki ketentuan khusus terkait keamanan, ketertiban, dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, penyampaian aspirasi di kawasan tersebut tetap perlu memperhatikan aturan serta prosedur yang berlaku.
Namun, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan memiliki landasan hukum.
Oleh sebab itu, publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polres Deli Serdang mengenai kronologi kejadian, alasan dilakukannya pengamanan, serta apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Publik juga berharap penyelesaian persoalan antara massa buruh dan pihak terkait dapat dilakukan melalui komunikasi dan dialog yang terbuka, sehingga penyampaian aspirasi tetap berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai detail pengamanan terhadap sejumlah tokoh buruh tersebut masih dinantikan.(kspsi agn)