
INN | MEDAN (SUMUT) – Pelapor dalam perkara dugaan fitnah mengaku mempertanyakan kepastian penanganan laporannya setelah mengetahui berkas yang semula ditangani Polrestabes Medan sempat dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, kemudian dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan.
Menurut keterangan pihak pelapor pada Rabu (22/7/2026), laporan dugaan fitnah yang dibuat pada Februari 2026 itu semula dilaporkan ke Polrestabes Medan. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun, setelah hampir enam bulan, pelapor mengaku tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan.
Pelapor menyatakan baru mengetahui bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan kembali ke Polrestabes Medan. Mereka mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan perpindahan penanganan perkara tersebut.
Perkara ini berawal dari laporan dugaan pencurian brankas milik Persadaan Putra ke Polsek Pancur Batu. Menurut pihak pelapor, penyidik saat itu mendampingi keluarga korban dalam mengamankan terduga pelaku yang berada di sebuah hotel sebelum dibawa ke Polsek Pancur Batu.
Pelapor menjelaskan, setelah para terduga pelaku diamankan, sempat dilakukan upaya mediasi. Dalam proses tersebut, keluarga terduga pelaku disebut menanyakan besaran kerugian yang dialami korban. Korban kemudian menyampaikan estimasi nilai kerugian yang dialaminya, sementara keluarga terduga pelaku, menurut pelapor, menyatakan belum sanggup mengganti kerugian tersebut.
Selanjutnya, setelah perkara pencurian tersebut menjadi perhatian publik, termasuk menurut pelapor mendapat perhatian Ketua Komisi III DPR RI, muncul sebuah video di media sosial yang diduga berisi tuduhan bahwa korban melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta. Merasa nama baiknya dicemarkan, korban kemudian melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Polrestabes Medan.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada 15 Juli 2026, keluarga korban meminta agar laporan dugaan fitnah tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta kepolisian memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pelimpahan kembali laporan tersebut serta status penanganannya, sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polsek Pancur Batu terkait alasan pelimpahan kembali laporan tersebut maupun perkembangan proses penanganannya.(ril/*)