Keluarga yang Mengaku Jadi Tersangka Usai Menangkap Terduga Pencuri Bentangkan Spanduk, Minta Komisi III DPR RI Gelar RDP

INN | MEDAN (SUMUT) – Keluarga yang mengaku berstatus tersangka setelah menangkap terduga pelaku pencurian menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada 16 Juli 2026 yang lalu. Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan spanduk yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Melalui spanduk bertuliskan “Pak Presiden Prabowo, Pak Sufmi Dasco Ahmad & Pak Habiburokhman, Tolong Kami”, para peserta aksi memohon perhatian pemerintah pusat dan DPR RI terhadap perkara yang mereka hadapi. Mereka juga meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penanganan kasus yang menurut mereka belum mencerminkan rasa keadilan.

Selain itu, massa meminta agar Kapolrestabes Medan diundang dalam forum RDP sehingga proses penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI.

Dalam orasinya, para demonstran menyatakan bahwa mereka merupakan korban pencurian yang sebelumnya, menurut pengakuan mereka, diminta dan didampingi aparat kepolisian saat mengamankan terduga pelaku. Namun, dalam perkembangan penyelidikan, mereka mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari para demonstran dan belum dapat diverifikasi secara independen dalam pemberitaan ini.

Selain spanduk, peserta aksi juga membawa sejumlah poster yang berisi permohonan kepada Ketua Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolrestabes Medan dalam forum RDP untuk memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.

Hingga aksi berlangsung, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Komisi III DPR RI terkait permintaan para demonstran. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi maupun isi spanduk tersebut.

Para peserta aksi berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.(ril/*)