Ketua DPD PERATIN Sumut Ikuti Pelatihan Hak Konstitusional Warga Negara Bersama Mahkamah Konstitusi RI

INN | MEDAN (SUMUT) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (DPD PERATIN) Sumatera Utara, Jalil Taupik, mengikuti Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi PERATIN yang diselenggarakan bersama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara daring, Senin (25/5/2026).

Kegiatan pelatihan tersebut berlangsung mulai 25 Mei hingga 12 Juni 2026 dengan tujuan meningkatkan wawasan, kapasitas, dan pemahaman peserta mengenai hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan memperkuat pemahaman terhadap peran konstitusi dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.

Pelatihan secara resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap hak konstitusional warga negara sebagai salah satu fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, pemahaman konstitusi harus terus ditingkatkan agar masyarakat semakin sadar terhadap hak dan kewajiban yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, turut menyampaikan sambutan. Ia menekankan bahwa pelatihan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan PERATIN, khususnya dalam memperkuat pemahaman advokat dan praktisi hukum terhadap persoalan konstitusi, hak warga negara, serta tantangan hukum di era digital.

Ketua DPD PERATIN Sumatera Utara, Jalil Taupik, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pelatihan ini memiliki manfaat besar dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi anggota PERATIN.

“Kegiatan ini menjadi sarana yang sangat penting untuk menambah wawasan dan meningkatkan pemahaman terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Sebagai bagian dari organisasi profesi hukum, kami memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memahami serta mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak konstitusional yang dijamin oleh negara,” ujar Jalil Taupik.

Ia berharap ilmu yang diperoleh melalui pelatihan tersebut dapat memberikan manfaat bagi organisasi, masyarakat, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Partisipasi Ketua DPD PERATIN Sumatera Utara dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen organisasi untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan dinamika hukum yang terus berkembang.

DPD PERATIN Sumatera Utara juga berharap hasil pelatihan tersebut dapat menjadi bekal dalam memperkuat peran organisasi dalam memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta pembangunan sistem hukum Indonesia yang lebih baik.