
INN | MEDAN (SUMUT) – Ketua DPD PERANTARA Kota Medan sekaligus pengamat hukum pidana, Jalil Taupik, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembiayaan pengobatan korban begal dan tindak kriminal jalanan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Menurut Jalil Taupik, kebijakan yang diinisiasi Wali Kota Medan tersebut merupakan langkah progresif dan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana jalanan.
“Kami dari DPD PERANTARA Kota Medan sangat mendukung Perwal terkait pembiayaan pengobatan korban begal. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Sebagai pengamat hukum pidana, Jalil Taupik menilai korban begal kerap mengalami kerugian berlapis, mulai dari kehilangan harta benda, luka fisik, hingga trauma psikologis. Karena itu, menurutnya, negara wajib memberikan perhatian dan perlindungan secara nyata terhadap para korban.
“Dalam perspektif hukum pidana modern, perlindungan terhadap korban merupakan bagian penting dari sistem peradilan. Selama ini perhatian lebih banyak tertuju kepada pelaku, sementara korban terkadang kesulitan mendapatkan akses pengobatan akibat keterbatasan biaya,” katanya.
Ia menambahkan, langkah Pemko Medan tersebut patut diapresiasi karena mampu menghadirkan solusi cepat bagi masyarakat korban tindak kriminal jalanan yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Jalil Taupik juga berharap implementasi Perwal dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak mempersulit korban dalam proses administrasi pelayanan kesehatan.
“Korban begal membutuhkan penanganan cepat. Jangan sampai korban yang sudah menderita justru dipersulit dengan urusan administrasi. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Selain itu, DPD PERANTARA Kota Medan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan di Kota Medan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menerbitkan Perwal tentang tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan bagi korban kejahatan jalanan melalui APBD Kota Medan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.(*)

