
INN | MEDAN (SUMUT) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (DPD PERANTARA) Kota Medan, J.T. Al-Adha, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, Jumat (21/3/2025) atas ketegasannya dalam menindak pejabat yang tidak disiplin. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah pencopotan Lurah Tegal Sari Mandala III, Ibnu Ridelsa.
“Kami dari DPD PERANTARA Kota Medan sangat mengapresiasi ketegasan Bapak Rico Waas dalam menindak pejabat Pemko Medan yang tidak bekerja dengan baik. Ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi aparat yang malas atau menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti meminta uang dalam pengurusan berkas masyarakat,” ujar J.T. Al-Adha.
Langkah tegas ini dilakukan setelah Wali Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor pemerintahan pada Kamis (21/03/2025). Usai mengunjungi Kantor Camat Medan Polonia, Wali Kota melanjutkan sidak ke Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, Wali Kota menemukan bahwa ruangan kerja Lurah Ibnu Ridelsa masih terkunci. Berdasarkan informasi dari pegawai dan staf, lurah tersebut kerap masuk kantor di atas pukul 12.00 WIB. Temuan ini sesuai dengan laporan masyarakat yang sebelumnya diterima oleh Wali Kota.
Selain ketidakhadiran lurah, sidak tersebut juga mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu pegawai kelurahan. Pegawai tersebut diketahui meminta uang kepada warga untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil. Beberapa staf kelurahan mengakui bahwa praktik ini sudah sering terjadi, meskipun mereka telah mengingatkan agar tidak dilakukan.
Sanksi Tegas
Menanggapi hal ini, Wali Kota Rico Waas menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada Lurah Tegal Sari Mandala III.
“Mau apalagi dia, mau melayani masyarakat tapi tidak hadir di kantor? Kalau tidak mau bekerja, lebih baik tidak usah menjabat,” ujar Wali Kota kepada wartawan.
Rico Waas menekankan bahwa tidak boleh ada aparatur pemerintahan yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan, termasuk pegawai yang terlibat dalam pungli.
“Ada aturan tertulis soal disiplin ini. Maka dari itu, kami akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang tidak patuh dan terlibat pungli,” tegasnya.
Proses Pemecatan
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Wali Kota untuk memproses sanksi terhadap Ibnu Ridelsa.
“Benar, saat ini kami sedang menyiapkan administrasi untuk pemecatan lurah tersebut sesuai instruksi Pak Wali. Sore ini, yang bersangkutan akan diperiksa oleh Inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
J.T. Al-Adha berharap langkah tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat Pemko Medan, terutama kepala lingkungan (Kepling), lurah, dan camat, agar lebih disiplin dan melayani masyarakat dengan baik, tanpa pamrih.(red/*)