Diduga Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus di Ditressiber Polda Sumut, Pelapor Kecewa

Share ke
Ilustrasi

INN | MEDAN (SUMUT) – Pelapor DG (40) mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut. Ia merasa dipermainkan setelah mendapati adanya perbedaan data dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Laporan DG dengan nomor STTLP/B/1067/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 Agustus 2024, menuduh akun Facebook bernama Mesra Hia telah menyebarkan video yang mencemarkan nama baiknya. Namun, dalam SP2HP nomor B/99/II/RES.2.5/Ditressiber, tertanggal 28 Februari 2025, nama terlapor berubah menjadi Sariana Hia, yang tak lain adalah istri pelapor.

Kebingungan ini mendorong DG untuk menghubungi Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring, melalui WhatsApp. Doni Sembiring awalnya mengajak untuk bertemu pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 11.30 WIB, guna memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ketika DG tiba di Polda Sumut lebih awal, pertemuan tersebut tidak berlangsung sesuai janji. Setelah menunggu dan mengikuti arahan, pelapor tetap tidak mendapatkan klarifikasi yang diharapkan.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, DG akhirnya pulang dengan kekecewaan. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perubahan nama terlapor dalam SP2HP tersebut.

Pelapor berharap Divisi Propam Polri dapat menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan ini, demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.(red/Sh)