
INN | MEDAN (SUMUT) – Babinsa Kel. Pangkalan Mansyur Anggota Koramil 0201-08/MA Serka S. Sitopu dan Serda Tirto bersama Tiga Pilar Kelurahan Pangkalan Mansyur Memonitor Penyaksian Sita Eksekusi sebidang tanah yang dilaksanakan oleh Tim Pengadilan Agama Medan di Jln. Karya Amal, No.11, Lingkungan VII, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Jum’at (14/6/2024).
Adapun petugas yang tergabung dalam sidang lapangan Tim Juru Sita dari Pengadilan Agama 2 orang dipimpin ketua tim Bapak Marwis, Sebagai pengacara Bapak Rizal beserta tim, Babinsa Koramil 0201-08/MA Serka S. Sitopu dan Serda Tirto, Bhabinkamtibmas Polsek Deli Tua Bripka Edi Susilo, Kasi Trantib Kelurahan Pangkalan Mansyur Bapak Mustakim dan Kepling VII Kel. Pangkalan Mansyur Bapak Muslim.
Dalam kegiatan dilokasi juga di hadiri dari Pemohon Eksekusi Bapak Sunarno dan Termohon Eksekusi Ibu Rukiyah, Ibu Rukiyati dan Ibu Novitasari.
Selama kegiatan di lokasi objek, Tim penyita dari Pengadilan Agama Medan membacakan surat penetapan. Setelah itu, mereka melakukan pengukuran luas tanah, dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon eksekusi, serta para saksi.
Adapun Hasil dari eksekusi sidang lapangan tersebut masih menunggu hasil lelang dari pengadilan atau penjualan lahan.
Babinsa Serka S. Sitopu menjelaskan bahwa kehadiran Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dan Aparatur Kelurahan Pangkalan Mansyur adalah untuk memonitor eksekusi yang terjadi di wilayahnya. Hasil kegiatan ini akan dilaporkan ke komando atas sebagai laporan situasi dan kondisi di wilayah tersebut.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)