
INN | MEDAN (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan Sertu L. Panggabean dan Serda R. Gulo bersama Sabhara Polrestabes Medan melaksanakan pendampingan Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar yang masih melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Sabtu (6/4/2024).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Medan yang telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan mulai 2 April 2024 lalu. Penggratisan retribusi parkir tepi jalan tersebut berlaku pada setiap ruas jalan di Kota Medan yang masih menerapkan sistem pengutipan secara konvensional (uang cash) atau belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah melakukan penarikan badge atau tanda pengenal dan seragam jukir dari oknum-oknum yang masih menggunakan badge dan seragam jukir untuk melakukan pungli parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)