Kejati Sumut Serahkan Laporan Pengaduan LBH KBPP Polri Terkait Kasus Somasi Siti Marlina ke Kejari Deli Serdang

INN | MEDAN (SUMUT) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengeluarkan tanggapan resmi terkait surat dari Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Besar Putra Putri Polri (LBH KBPP POLRI) Resort Medan.

​Berdasarkan surat resmi bernomor R-50/L.2.3/Dek.1/02/2024 yang dikeluarkan di Medan pada 13 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Asisten Intelijen An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan, S.H., M.H., diinformasikan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diserahkan untuk ditindaklanjuti.

​Surat tanggapan ini merupakan respons atas surat dari Madayan Hasibuan, S.H., dkk, selaku perwakilan LBH KBPP Polri yang beralamat di Jalan Panglima Denai No. 80, Kota Medan. Pengaduan tersebut berkaitan dengan surat nomor 05/LBH-KBPP-POLRI/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023 mengenai pemberitahuan somasi (teguran) yang ditujukan kepada Ibu Siti Marlina.

​Somasi tersebut dilayangkan agar Siti Marlina segera menyelesaikan seluruh kerugian milik Sdr. Sukma Jaya (Borongan Upah Kerja dan Bahan). Progres pekerjaan tersebut dilaporkan telah mencapai 25% dengan total kerugian mencapai Rp203.496.000.

​Menindaklanjuti pelaporan tersebut, pihak Kejati Sumut menyatakan bahwa berkas laporan pengaduan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar dapat diproses dan ditindaklanjuti lebih lanjut.

​Saat ditemui media di kediamannya, Selasa (27/10/2026), Bapak Sukma Jaya menyampaikan penjelasan serta harapannya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan cepat. Ia berharap semua pihak dapat saling mematuhi hak dan kewajiban masing-masing.(*)