Satgas PKH Kuasai Kembali Area Tambang Nabire, IUP PT KEL Resmi Dicabut!

INN | NABIRE (PAPUA TENGAH) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Kali ini, Satgas PKH resmi menguasai kembali area tambang serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Satgas PKH yang terdiri atas 12 kementerian dan lembaga, serta unsur lain yang turut mendukung pelaksanaan tugas.

“ Saya tidak bisa menyebutkan nama lembaganya, tetapi yang pasti ada 12 lembaga yang tersurat. Inilah yang menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, dengan implementasi seperti yang telah dijelaskan,” ujar Menhan saat memberikan keterangan bersama jajaran Kejaksaan Agung dan tim Satgas PKH.

Menhan menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan tugas Satgas PKH meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Menurutnya, penertiban kawasan hutan merupakan tugas berat, tetapi memiliki tujuan penting untuk menjaga kepentingan negara dan menegakkan aturan.

“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini, dengan tantangan tugas yang berat tetapi mulia,” tegasnya.

Ia juga mengakui adanya berbagai bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan tugas tersebut. Namun, Menhan optimistis seluruh tantangan dapat dihadapi melalui persatuan nasional dan pelaksanaan aturan yang berlaku.

“Kami menyadari banyak perlawanan yang diberikan. Tetapi, dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyebut pelaksanaan penertiban terhadap sektor pertambangan ilegal pada hari tersebut menjadi momentum penting dalam implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH terus melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelamatkan aset negara yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

“Satgas PKH terus melakukan gebrakan-gebrakan yang sangat baik. Dapat dilihat sudah berapa banyak aset yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH,” ujar Burhanuddin.

Penguasaan kembali area tambang dan pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari di Nabire menjadi bagian dari langkah penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan upaya penertiban guna memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)