
INN | NABIRE (PAPUA TENGAH) – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menyelamatkan kekayaan negara. Dari Papua Tengah, penertiban kawasan pertambangan menjadi pesan bagi seluruh Nusantara agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara sah, tertib, dan bertanggung jawab.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menhan menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas penertiban diperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Sjafrie menegaskan bahwa berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan tidak menyurutkan komitmen untuk melanjutkan tugas. Persatuan nasional dan koordinasi lintas lembaga menjadi kekuatan pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.
Hentikan Penambangan Ilegal, Patuhi Aturan Pemerintah
Penertiban di Nabire membawa pesan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia: hentikan segala praktik penambangan ilegal dan ikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi perizinan serta kewajiban yang berlaku. Kepatuhan harus diwujudkan dalam pelaksanaan operasional, perlindungan lingkungan, reklamasi, pemenuhan kewajiban kepada negara, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Jaksa Agung Ungkap Alasan Pencabutan IUP
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari sebagai tindak lanjut atas hasil verifikasi tim gabungan.
Menurut Burhanuddin, pemeriksaan menemukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Luas kawasan yang terdampak mencapai 275,9025 hektare, terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, terkait ketidakpatuhan pemegang izin terhadap kewajibannya.
Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut. Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan, mencakup pemulihan lingkungan, kewajiban pajak dan royalti, serta hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.
Kekayaan Alam Harus Memberikan Manfaat bagi Rakyat
Jaksa Agung menegaskan bahwa pengembalian kendali negara atas pengelolaan kekayaan alam merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pengelolaan selanjutnya diarahkan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Kekayaan alam di Papua harus memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.
Dari Papua Tengah, pesan itu menjangkau seluruh Nusantara: Satgas PKH yang diperkuat 12 kementerian dan lembaga akan terus bekerja menyelamatkan kekayaan negara. Penambangan ilegal harus dihentikan, aturan pemerintah harus dipatuhi, dan kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.(*)