
INN | MEDAN (SUMUT) – Forum Wartawan Tri Matra (FWTM) mendesak Kapolri dan Panglima TNI memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang dikenal sebagai galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Ketua FWTM, Winda Susanti, didampingi Sekretaris Anwar Siregar dan sejumlah pengurus, meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Mandailing Natal, bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menelusuri legalitas aktivitas pertambangan serta tempat pengolahan emas atau tong.
“Kami meminta Kapolri menginstruksikan jajaran kepolisian, khususnya Polres Mandailing Natal, bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri legalitas kegiatan pertambangan dan tempat pengolahan emas, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Winda di Medan, Senin (19/10/2026).
Desakan tersebut menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan dan pengolahan emas di sejumlah lokasi di Madina, termasuk tempat pengolahan emas atau tong, serta kegiatan galian C yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
Menurut Winda, persoalan pertambangan yang diduga ilegal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai aktivitas ekonomi masyarakat. Aspek legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, serta dampaknya terhadap sungai, lahan, dan kehidupan masyarakat sekitar juga perlu menjadi perhatian.
“Kapolri harus memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas PETI dan galian C ilegal di Mandailing Natal. Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai sumber daya alam dieksploitasi tanpa pengawasan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Winda juga meminta aparat tidak hanya berfokus pada pekerja di lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, penampung, maupun pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
UU Minerba Atur Sanksi Penambangan Tanpa Izin
Winda menjelaskan, penertiban pertambangan tanpa izin memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.
Dalam Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum untuk memeriksa dugaan penambangan emas tanpa izin. Namun, penerapan pasal tetap harus didasarkan pada fakta peristiwa, hasil penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Dasar hukum penertiban sudah tersedia. Karena itu, kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, proses hukum harus dilaksanakan secara profesional dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Dugaan Galian C Ilegal Juga Perlu Ditindaklanjuti
Selain aktivitas PETI, FWTM menyoroti dugaan kegiatan galian C ilegal di wilayah Mandailing Natal.
Istilah galian C yang umum digunakan masyarakat saat ini berkaitan dengan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Komoditasnya dapat berupa pasir, batu, kerikil, tanah urug, dan material lainnya, sesuai klasifikasi yang berlaku.
Winda menegaskan, legalitas kegiatan pertambangan harus diperiksa berdasarkan jenis komoditas, lokasi, dokumen perizinan, serta pemenuhan ketentuan teknis dan lingkungan.
Penggunaan alat berat maupun aktivitas penambangan di lokasi terbuka tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha pertambangan diatur dalam UU Minerba beserta peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan.
FWTM meminta aparat dan instansi berwenang memeriksa dokumen perizinan, koordinat lokasi tambang, batas wilayah operasi, jenis material yang diambil, serta kesesuaian kegiatan dengan persyaratan teknis dan lingkungan.
“Jangan sampai ada aktivitas pengambilan pasir, batu, tanah urug, atau material lainnya yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, segera lakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai kewenangan masing-masing,” kata Winda.
Minta Dampak Lingkungan Turut Diperiksa
FWTM juga meminta agar pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas PETI dan galian C mencakup kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kegiatan pertambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, perubahan aliran sungai, erosi, sedimentasi, hingga pencemaran. Meski demikian, dugaan dampak tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan bukti teknis.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya dapat menjadi dasar penanganan apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pelanggaran.
Pasal 98 dan Pasal 99 UU tersebut mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, dengan unsur dan persyaratan pembuktian masing-masing.
Menurut Winda, pemeriksaan lingkungan penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada persoalan perizinan, tetapi juga memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Minta Penindakan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih
Winda meminta Kapolri menginstruksikan jajaran kepolisian di Mandailing Natal untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan guna memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara terukur melalui verifikasi perizinan, pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Ia juga meminta aparat menelusuri dugaan pungutan liar atau permintaan setoran keamanan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan apabila terdapat informasi dan bukti pendukung.
Dugaan tersebut, kata dia, perlu diperiksa secara profesional berdasarkan keterangan saksi, bukti transaksi, rekaman, maupun fakta lain yang relevan.
“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada pekerja di lapangan apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut. Semua harus diperiksa sesuai peran dan keterlibatannya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Winda.
FWTM berharap Polres Mandailing Natal dan instansi terkait segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI dan galian C ilegal di wilayah tersebut.
Winda juga mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin agar menyampaikan informasi beserta bukti pendukung kepada aparat berwenang.
“Tujuan kami bukan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan,” tutupnya.(ril/*)