Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 400 Koli Balpres dari Malaysia

INN | BELAWAN (SUMUT) – Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai (KWBC) Sumatera Utara, KWBC Aceh, serta sejumlah unsur terkait berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 400 koli balpres yang dibawa menggunakan kapal tanpa nama dari Malaysia menuju perairan Sumatera Utara.

Penindakan terhadap kapal tersebut dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan masuknya kapal bermuatan balpres dari Malaysia ke wilayah perairan Sumatera Utara.

Operasi tersebut melibatkan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Pangsarops Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Medan, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, BAIS TNI Sumut, Den Intel Kodaeral I Belawan, serta unsur Satgas Patroli Bea Cukai 7005, 1503, dan 1531.

Informasi awal mengenai dugaan masuknya kapal bermuatan balpres diterima Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada 13 Agustus 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara unsur Bea Cukai, BAIS TNI Sumut, dan Den Intel Kodaeral I Belawan.

Hasil koordinasi selanjutnya diteruskan kepada unsur patroli untuk melakukan pembagian wilayah operasi dan pemantauan terhadap kapal yang diduga menjadi sasaran.

Pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli Bea Cukai 7005 mendeteksi sebuah objek melalui radar di sekitar perairan Karang Gading yang diduga merupakan kapal sasaran.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa sekitar pukul 15.40 WIB.

Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal tanpa nama tersebut berasal dari Malaysia dan membawa sekitar 400 koli balpres. Saat ini, seluruh muatan masih dalam proses pencacahan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis, jumlah, dan kelengkapan dokumen barang.

Kapal beserta anak buah kapal (ABK) kemudian dibawa menuju Dermaga Belawan untuk menjalani proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Komandan Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut serta mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan industri dalam negeri.

Menurutnya, penindakan terhadap balpres yang masuk tanpa dokumen resmi juga penting dilakukan karena barang bekas dari luar negeri berpotensi membawa berbagai bibit penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kodaeral I akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara,” tegasnya.

Keberhasilan penindakan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan sarana pengangkut di wilayah perairan Indonesia, khususnya jalur laut Sumatera Utara.
(Dispen Kodaeral I)