
INN | MEDAN (SUMUT) – Empat anggota Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (DPD PERATIN) Sumatera Utara resmi diambil sumpah sebagai Advokat dalam prosesi yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (12/8/2026).
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan. Momentum tersebut menjadi tahapan penting bagi keempat anggota PERATIN Sumatera Utara untuk menjalankan profesi Advokat secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Ketua DPD PERATIN Sumatera Utara, Jalil Taupik, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada keempat Advokat yang baru saja diambil sumpah sekaligus memberikan pesan agar mereka senantiasa menjaga amanah profesi.
“Selamat kepada empat anggota DPD PERATIN Sumatera Utara yang hari ini resmi diambil sumpah sebagai Advokat. Semoga menjadi Advokat yang amanah, profesional, dan senantiasa menjunjung tinggi keadilan,” ujar Jalil Taupik.
Menurut Jalil Taupik, sumpah Advokat bukan sekadar prosesi formal, tetapi merupakan amanah sekaligus tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi sebagai salah satu unsur penegak hukum.
Ia menegaskan, seorang Advokat harus mampu memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat dengan penuh integritas tanpa membedakan status sosial, kondisi ekonomi, maupun latar belakang seseorang.
“Jangan pernah memandang sebelah mata masyarakat. Siapa pun yang datang membutuhkan bantuan hukum harus kita hormati dan layani dengan sebaik-baiknya. Karena Advokat hadir bukan hanya untuk membela kepentingan hukum klien, tetapi juga untuk memberikan akses terhadap keadilan,” tegasnya.
Jalil berharap keempat Advokat yang baru diambil sumpah dapat menjaga nama baik profesi dan organisasi serta senantiasa memegang teguh sumpah Advokat dan Kode Etik Advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesional.
Ia juga mengajak para Advokat, khususnya generasi muda, untuk terus meningkatkan kapasitas dan pengetahuan hukum. Hal tersebut dinilai penting seiring perkembangan teknologi informasi yang melahirkan berbagai persoalan hukum digital yang semakin kompleks.
“Jadikan profesi Advokat sebagai jalan pengabdian kepada masyarakat. Terus belajar, jaga integritas, jangan mudah menyerah dalam memperjuangkan keadilan, dan tetap rendah hati dalam menjalankan profesi,” pungkasnya.
DPD PERATIN Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya prosesi pengambilan sumpah tersebut. Organisasi berharap para Advokat yang baru disumpah dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum serta meningkatkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Dengan pengambilan sumpah tersebut, keempat Advokat diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta menjadikan hukum sebagai sarana untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat.(*)