
INN | MEDAN (SUMUT) – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (DPD PERANTARA) Kota Medan mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, dari tugas jabatannya, Senin (10/08/2026).
Pembebastugasan tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan.
Ketua DPD PERANTARA Kota Medan, Jalil Taupik, S.H., M.H., yang juga merupakan advokat dan pengamat hukum pidana, menilai keputusan Wali Kota Medan tersebut merupakan bentuk ketegasan dalam melakukan evaluasi terhadap aparatur pemerintahan.
“Kami dari DPD PERANTARA Kota Medan memberikan apresiasi kepada Bapak Wali Kota Medan Rico Waas. Dengan diterbitkannya surat pembebastugasan sementara tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius menjaga integritas birokrasi dan tidak mengabaikan hasil pemeriksaan internal,” ujar Jalil Taupik.
Menurut Jalil, tindakan administratif yang diambil Wali Kota Medan harus dilihat sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan pembenahan tata kelola pemerintahan.
Jalil menegaskan bahwa setiap jabatan pemerintahan merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Jabatan itu amanah, bukan alat untuk kepentingan pribadi. Setiap kewenangan yang diberikan kepada seorang pejabat harus digunakan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai keberanian kepala daerah mengambil langkah administratif ketika terdapat hasil audit atau pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal terhadap aturan. Setiap aparatur harus siap dievaluasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas serta kewenangannya,” katanya.
Sebagai advokat dan pengamat hukum pidana, Jalil juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan adanya pemeriksaan atau pembebastugasan sementara.
Ia menegaskan terdapat perbedaan antara temuan audit administratif, dugaan pelanggaran disiplin dan pembuktian tindak pidana.
“Kita harus membedakan antara dugaan, hasil audit, pelanggaran disiplin dan tindak pidana. Pembebastugasan sementara merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah secara pidana,” jelas Jalil.
Menurutnya, proses selanjutnya harus dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
DPD PERANTARA Kota Medan menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat pengawasan dan membangun birokrasi yang bersih, transparan serta profesional.
Jalil berharap kebijakan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di seluruh jajaran Pemko Medan.
“Masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir untuk melayani. Pelayanan publik harus cepat, transparan, profesional dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Ia juga berharap seluruh aparatur Pemerintah Kota Medan menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran.
“Setiap pejabat harus memahami bahwa jabatan memiliki tanggung jawab dan konsekuensi. Jabatan boleh sementara, tetapi integritas dan pertanggungjawaban harus dijaga,” tambahnya.
Jalil menilai langkah Wali Kota Medan Rico Waas menunjukkan sikap tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi ketegasan Wali Kota Medan Rico Waas. Pemerintahan yang baik bukan berarti tidak pernah menghadapi persoalan, tetapi mampu mengambil tindakan ketika ditemukan persoalan dan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia berharap proses pemeriksaan terhadap Camat Medan Timur dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan hingga menghasilkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Itu yang kami harapkan dari proses ini,” pungkas Jalil Taupik.
DPD PERANTARA Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, profesional, transparan dan berintegritas serta mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Medan.(*)