Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Pengungkapan Kasus Penanaman Ganja di Dalu Sepuluh A

INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan, Serma Agung melaksanakan monitoring kegiatan penangkapan seorang warga yang diduga menanam pohon ganja di areal lahan tertutup di Dusun I Lorong Amal depan Gang Setia, Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (18/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, perangkat desa, serta personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonny H. Damanik, SH, MH, personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Kanit 1 Iptu Dani dan Ipda Indra, Babinsa Serma Agung, Bhabinkamtibmas Aiptu Nurdinsyah, Sekdes Dalu Sepuluh A Khairul Badrun, Kadus I Aunul, serta Kaur Desa Putra.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonny H. Damanik menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu malam sekitar pukul 18.30 WIB terkait dugaan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menanam ganja di lahan kosong yang tertutup tembok setinggi kurang lebih tiga meter,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, pada malam pertama petugas menemukan sekitar 40 batang pohon ganja. Karena keterbatasan kondisi malam hari, pengembangan kembali dilakukan keesokan harinya dan ditemukan beberapa batang ganja lainnya yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan perangkat desa yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan perangkat Desa Dalu Sepuluh A atas informasi yang diberikan. Kami berharap masyarakat terus aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan aktivitas penanaman ganja selama kurang lebih satu tahun.

“Dari ukuran tanaman yang mencapai dua hingga tiga meter, diperkirakan kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Pelaku dapat dikenakan pasal narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara hingga seumur hidup karena termasuk kategori produsen,” ungkap pihak Sat Narkoba.

Pemerintah Desa Dalu Sepuluh A turut mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus tersebut dan berharap wilayah mereka dapat menjadi desa bersih dari narkoba.

“Kami berharap Desa Dalu Sepuluh A menjadi desa bersinar, bersih dari narkoba. Dengan kerja sama semua pihak, semoga tidak ada lagi kejadian serupa di desa kami,” ujar perwakilan pemerintah desa.

Kegiatan monitoring dan pengungkapan kasus berlangsung aman dan lancar hingga selesai.