Praperadilan “Nangkap Maling Masuk Penjara” di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Maidin Gultom: Secara Hukum Kasus Ini Lemah dan Layak Dihentikan

INN | MEDAN (SUMUT) – Sidang praperadilan kasus viral “korban nangkap maling malah masuk penjara” kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban pencurian yang disebut membantu aparat menangkap pelaku atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Manager Hotel Kristal, Sherly, serta ahli hukum pidana, Maidin Gultom, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang berlangsung serius ketika para saksi memaparkan fakta-fakta yang dinilai memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap korban pencurian tersebut.

Manager Hotel Kristal, Sherly, menegaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya tindakan penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian yang diamankan di hotel tersebut.

“Tidak ada terjadi penganiayaan. Pelaku hanya dibawa keluar dari kamar. Saya sempat bertanya dan ada seorang perempuan mengatakan bahwa mereka maling toko ponselnya,” ujar Sherly di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi Nia. Ia mengaku tidak melihat adanya pengeroyokan, penyetruman, maupun penganiayaan saat proses pengamanan pelaku berlangsung.

Menurutnya, saat itu terdapat dua orang yang diduga polisi ikut berada di lokasi. Satu orang menunggu di pos, sementara satu lainnya masuk ke kamar hotel untuk membantu mengamankan pelaku.

“Setelah kami diperiksa penyidik Polrestabes Medan, baru kami tahu ternyata hanya satu polisi yang benar-benar anggota polisi. Yang satu lagi belakangan kami ketahui bukan polisi. Awalnya kami mengira dia polisi karena ikut mengamankan pelaku, mengambil barang bukti, bahkan sempat memasukkannya ke bagasi sepeda motornya,” ungkap Nia.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana Maidin Gultom secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penerapan pasal terhadap korban pencurian dinilai tidak tepat dan cenderung dipaksakan.

“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” tegasnya di hadapan awak media.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, menilai perkara tersebut sarat kejanggalan dan mencederai logika hukum.

Menurut mereka, kliennya semula membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu. Namun ironisnya, korban justru dijadikan tersangka penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd. Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?” tegas kuasa hukum usai persidangan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan rasa ketidakadilan terhadap korban tindak pidana yang justru berujung berhadapan dengan hukum setelah membantu proses penangkapan pelaku pencurian. (*)