Miris! Wartawan Korban Pencurian Masuk Penjara, Sidang Prapid PN Medan Memanas, Saksi Berbelit-Belit hingga Hakim Ingatkan Ancaman 7 Tahun Penjara

INN | MEDAN (SUMUT) – Sidang praperadilan kasus viral yang menyeret seorang wartawan korban pencurian hingga berujung di penjara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 3 itu berlangsung panas dan penuh ketegangan saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dari pihak Polrestabes Medan.

Perhatian pengunjung sidang tertuju kepada saksi bernama Putri Mutiara yang terlebih dahulu disumpah di hadapan hakim tunggal Pinta Uli Tarigan. Sebelum memberikan keterangan, hakim dengan tegas mengingatkan agar saksi berkata jujur karena memberikan keterangan palsu di persidangan dapat dikenakan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Namun suasana sidang mulai memanas ketika hakim mempertanyakan tanggal kejadian. Putri Mutiara beberapa kali mengaku lupa dan jawabannya dinilai berbelit-belit hingga membuat hakim terlihat geram.

“Banyak kali alasanmu, sekarang kan sudah zaman AI, lihat lah di hapemu,” tegas hakim dalam persidangan.

Sidang bahkan sempat diskors sejenak agar saksi mengambil telepon genggamnya guna memastikan tanggal kejadian yang dipertanyakan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Putri Mutiara mengaku bekerja di toko ponsel yang sebelumnya menjadi objek pencurian oleh Glend Dito Ompusunggu dan Kristian Tarigan. Ia menyebut dirinya diminta oleh Persadaan Putra Sembiring untuk memancing pelaku agar mau bertemu.

Pertemuan itu disebut berlangsung di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan. Setelah bertemu dengan Glend Dito Ompusunggu, Persadaan Putra disebut diminta segera datang ke kamar 22 Hotel Kristal.Namun, keterangan saksi dinilai janggal dan berbeda dengan fakta yang terlihat dalam video penangkapan yang diputar di persidangan. Dalam tayangan video tersebut tidak tampak adanya aksi pemukulan maupun darah berceceran sebagaimana disampaikan saksi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum pemohon kemudian memutar video penangkapan kedua pelaku pencurian. Dari rekaman itu, tidak terlihat Persadaan Putra melakukan pemukulan, bahkan tidak tampak memegang pelaku. Saat video diputar, Putri Mutiara terlihat mendadak diam dan wajahnya tampak pucat di hadapan majelis hakim.

Dalam video tersebut, Persadaan Putra yang mengenakan jaket ojek online juga tidak terlihat melakukan penganiayaan ataupun memegang pelaku di kamar hotel. Namun saksi tetap bersikeras mengaku melihat adanya pemukulan.

Keterangan Putri Mutiara juga bertolak belakang dengan kesaksian Sherly, Manager Hotel Kristal, yang sebelumnya menyatakan tidak ada pengeroyokan maupun penganiayaan saat kedua pelaku diamankan.

Sementara saat ditanya kuasa hukum pemohon terkait senjata tajam berupa pisau yang dibawa pelaku pencurian Glend Dito Ompusunggu, Putri Mutiara mengaku melihatnya.Tim kuasa hukum pemohon menilai kasus yang menjerat klien mereka sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar dan Syahputra Ambarita, menegaskan bahwa klien mereka merupakan korban pencurian yang justru berbalik menjadi tersangka setelah menangkap pelaku atas arahan penyidik.

“Klien kami ini korban pencurian. Brankas toko mereka digondol habis oleh pelaku. Saat pelaku diketahui berada di Hotel Kristal, justru penyidik Polsek Pancur Batu meminta korban sendiri yang menangkap pelaku. Mereka datang ke hotel itu bersama polisi. Sekarang korban malah dipenjara dan dijadikan DPO. Ini sangat tidak adil,” tegas kuasa hukum usai persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan dugaan kriminalisasi terhadap korban pencurian. Persadaan Putra Sembiring bersama keluarganya sebelumnya disebut membantu menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn diajukan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Persadaan Putra Sembiring.

Dalam persidangan, hakim tunggal kembali menegaskan bahwa sidang praperadilan bukan membahas pokok perkara penganiayaan, melainkan menguji prosedur hukum penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin (11/5/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.Di tengah proses hukum yang berat, keluarga korban berharap adanya keadilan bagi korban pencurian yang kini justru harus berjuang membersihkan namanya sendiri di hadapan hukum.

Kasus ini turut menghebohkan publik dan memantik perhatian luas masyarakat karena dinilai mencerminkan rasa ketidakadilan terhadap korban tindak pidana pencurian. Bahkan, kasus tersebut disebut-sebut telah sampai ke telinga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta menjadi perhatian Ketua Komisi III DPR RI. (*)