
INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-16/Tanjung Morawa, Serka Mhd Eba Zulpikar, memediasi kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua pelajar SMP Negeri 5 Tanjung Morawa di Desa Lengau Seprang, Senin (10/11/2025).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Lengau Seprang dihadiri Kepala Desa Suheriyanto, Kadus III Irwansyah, serta kedua pihak keluarga. Babinsa menjelaskan, mediasi dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif sebelum proses hukum berjalan.
Karena melibatkan anak di bawah umur, kasus tersebut disepakati untuk dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang guna penanganan lebih lanjut. Kepala Desa Suheriyanto mengapresiasi langkah Babinsa yang turut menjaga ketertiban dan membantu penyelesaian secara damai di tingkat desa.
