
INN | MEDAN (SUMUT) – Di tengah meningkatnya gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di berbagai daerah, Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menggelar diskusi publik bertajuk “UU TNI Bukan Dwifungsi ABRI?”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Amaliun Food Court, Medan, dan dihadiri puluhan peserta dari kalangan mahasiswa, ormas, LSM, hingga insan pers.
Ketua Umum KORSA, Ahmad Ardiansyah Harahap, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan substansi UU TNI agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi yang menyudutkan DPR maupun pemerintah.
“UU TNI justru memberikan batasan yang jelas terhadap tugas-tugas TNI, bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti yang dituduhkan sejumlah pihak,” tegas Ardiansyah.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum menggelar diskusi ini, KORSA telah melakukan aksi simpati dengan membagikan takjil dan selebaran sosialisasi UU TNI kepada masyarakat.
Diskusi ini menghadirkan empat narasumber yang dianggap berkompeten, antara lain Ahmad Ardiansyah Harahap, Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA. (Guru Besar UIN Sumatera Utara), Ikhyar Velayati (Aktivis 98 sekaligus Ketua Umum DPP Relawan Persatuan Nasional), dan Dr. Iwan Nst, MH (Ketua STIT Daarul Qur’an Deli Serdang), yang sekaligus bertindak sebagai moderator.
Mantan tapol Orde Baru, Ikhyar Velayati, menegaskan bahwa UU TNI yang baru disahkan tidak mencerminkan kebangkitan dwifungsi ABRI.
“Pasca reformasi 1998, semua fungsi politik TNI sudah dicabut melalui lima paket UU politik. UU TNI ini justru mempertegas batasan peran TNI agar tidak tumpang tindih dengan fungsi sipil,” ujar Ikhyar.
Senada dengan itu, Prof. Ansari Yamamah menilai dari perspektif akademik, UU TNI memberikan ruang legal bagi TNI untuk membantu pemerintah sipil dalam konteks negara demokratis.
“UU ini tetap dalam kerangka demokrasi, menjunjung supremasi sipil dan hak asasi manusia,” tambahnya.
Menutup diskusi, Dr. Iwan Nst menyampaikan bahwa forum seperti ini penting agar masyarakat memahami UU TNI secara utuh dan tidak termakan opini yang menyesatkan.
“Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan mendukung kebijakan ini demi stabilitas dan kemajuan bangsa,” pungkasnya.(red/*)

