
INN | PEMATANG SIANTAR (SUMUT) – Bertempat di Café 2’De Point, Jalan Farel Pasaribu No.16, Kelurahan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, telah berlangsung kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Quo Vadis UU TNI” yang diselenggarakan oleh organisasi Gerak 08. Acara yang dilakukan Minggu (13/4/2025) pukul 14.30 WIB ini dihadiri sekitar 80 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan berjalan aman dan tertib hingga selesai pukul 17.15 WIB.
Diskusi ini diprakarsai oleh Torop Sihombing selaku Ketua Gerak 08 Wilayah Sumatera Utara, dengan Revitriyoso Husodo, Ketua Umum Gerak 08, memberikan sambutan pembuka. Dalam sambutannya, Revitriyoso menekankan bahwa revisi UU TNI bukanlah ancaman, melainkan momen reflektif untuk memperkuat posisi TNI sebagai kekuatan profesional yang tetap berpihak kepada rakyat.
Kegiatan diisi oleh para narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya:
• Torop Sihombing (Ketua Gerak 08 Wilayah Sumut)
• Dr. Sarles, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum USI)
• Dame Jonggi, S.H. (Ketua Ikatan Advokat Indonesia Cabang Siantar)
• Randa Wijaya (Koordinator ISMEI Wilayah Sumut–Aceh)
Dalam paparannya, Torop Sihombing menegaskan bahwa Gerak 08 mendukung keberadaan TNI sebagai simbol kedaulatan negara dan menolak adanya upaya politisasi yang bisa memecah belah antara TNI dan rakyat. Ia mendorong agar revisi UU TNI dipahami sebagai langkah adaptif terhadap dinamika global.
Dr. Sarles memberikan pandangan akademik bahwa revisi UU adalah keniscayaan yang harus tetap berada dalam bingkai konstitusional. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara profesionalisme TNI dan pengawasan sipil.
Sementara itu, Dame Jonggi menekankan kesetaraan di mata hukum bagi seluruh warga negara, termasuk anggota TNI yang menduduki jabatan sipil. Ia mengingatkan bahwa jalur konstitusional seperti Judicial Review tetap terbuka bagi masyarakat yang keberatan dengan pasal-pasal dalam UU tersebut.
Randa Wijaya, mewakili suara mahasiswa dan generasi muda, menggarisbawahi perlunya kebijakan yang tetap berpihak pada rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus dikawal agar tidak melemahkan demokrasi.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoal berbagai isu krusial, seperti sistem penganggaran bagi TNI aktif yang menjabat di posisi sipil, hingga aspek hukum jika mereka terlibat masalah. Narasumber menanggapi dengan komprehensif, menyuarakan pentingnya regulasi yang tegas dan pengawasan publik.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan ruang dialog terbuka lintas elemen masyarakat mengenai revisi UU TNI. Diskusi ini juga bertujuan untuk mendorong pemahaman yang utuh, menghindari kesalahpahaman publik, serta memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil dalam kerangka demokrasi.
Beberapa poin kesepakatan hasil diskusi yang berhasil dirumuskan antara lain:
• Pentingnya penguatan partisipasi publik dalam proses legislasi UU TNI
• Perlunya reformasi sistem peradilan militer
• Tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengesahan UU
• Penguatan peran TNI dalam menjaga perbatasan dan ketahanan nasional
• Pengawasan masyarakat sipil terhadap pelaksanaan UU TNI
• Komitmen terhadap profesionalisme TNI sebagai alat negara
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.(red/*)