
INN | TAPANULI SELATAN (SUMUT) – Masyarakat Desa Sipange Godang, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan atas tindak lanjut pengaduan mereka terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sipange Godang berinisial “EAP”.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manaro Siregar dan tokoh masyarakat Ahmad Khoirul Galingging telah dimintai keterangan oleh pihak intel Kejaksaan selama kurang lebih empat jam pada Rabu (19/3). Meski dalam suasana bulan Ramadan, keduanya tetap bersemangat memberikan kesaksian demi mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut masyarakat, dugaan korupsi ini terjadi karena adanya konflik kepentingan dalam pemerintahan desa. Ketua BPD, yang merupakan adik kandung Kepala Desa, selalu menandatangani laporan pertanggungjawaban meskipun anggota BPD lainnya menolak. Hal ini dinilai memperlancar dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan belum menggelar konferensi pers terkait kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Kasi Intel Kejaksaan menyambut baik kedatangan awak media dan menyatakan bahwa perkembangan kasus ini akan diinformasikan setelah seluruh bukti terkumpul dan statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ahmad Khoirul Galingging dan Manaro Siregar, mewakili masyarakat Sipange Godang, berharap kasus ini segera diselesaikan hingga ke ranah hukum. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi kepala desa di masa mendatang serta menjadi bukti bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.(red/AH)