Tiga Pilar Kelurahan Sukadamai Bersama Babinsa Koramil 0201-05/MB Himbau Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Spread the love

INN | MEDAN (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-05/MB, Serda Jumadi Awal Marpaung, bersama Tiga Pilar Kelurahan Sukadamai mengimbau penutupan sementara tempat usaha hiburan malam dan rekreasi selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H di Kecamatan Medan Polonia, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Trantib Medan Polonia, Lurah Sukadamai, Babinsa, Babinpotdirga Lanud Soewondo, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru, serta Kepala Lingkungan. Mereka meminta para pelaku usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, spa, dan panti pijat untuk mematuhi Surat Edaran Walikota Medan.

Serda Jumadi Marpaung menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi gangguan keamanan selama Ramadhan. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.