
INN | ROKAN HILIR (RIAU) – Koperasi Sinembah Jaya Abadi Rohil bersama masyarakat Rokan Hilir kembali menggelar aksi demonstrasi menuntut hak plasma dari PT Salim Ivomas Pratama, Perkebunan Sungai Dua, Rokan Hilir, Riau. Perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1983 itu diduga tidak memenuhi kewajiban memberikan lahan plasma kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Koperasi Sinembah Jaya Abadi, Suranto, menyebut PT Salim Ivomas Pratama melanggar Pasal 11 Permentan No. 26 Tahun 2007 serta Pasal 12 PP No. 26 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan perkebunan memberikan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan juga diduga mengabaikan rekomendasi Bupati Rokan Hilir pada masa kepemimpinan Suyatno tahun 2021 yang menginstruksikan pemberian hak plasma kepada masyarakat.
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan bahwa aksi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh masyarakat untuk menuntut hak mereka. Suranto menegaskan bahwa hingga saat ini PT Salim Ivomas Pratama belum pernah memberikan lahan plasma, meskipun sudah ada keputusan yang melibatkan bupati, Menteri Kehutanan dan Pertanian, serta aparat kepolisian.
“Aksi ini dihadiri sekitar 350 orang dari masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Sinembah Jaya Abadi. Jika tuntutan ini terus diabaikan, kami akan menurunkan massa lebih besar, bahkan hingga 1.500 orang atau lebih,” ujar Suranto, Rabu (26/2/2025).
Menurut Suranto, lahan yang dikelola PT Salim Ivomas Pratama saat ini mencapai sekitar 45.000 hektar. Namun, hingga kini, masyarakat belum menerima hak plasma yang seharusnya diberikan sebesar 20 persen dari total luas lahan.
“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, serta Menteri Kehutanan dan ATR untuk mendengar keluhan masyarakat. Jika perlu, kami meminta audit terhadap izin HGU PT Salim Ivomas Pratama,” tegasnya.
Masyarakat Rokan Hilir berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(STV)