
INN | MEDAN (SUMUT) – Dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, Babinsa Kelurahan Gedung Johor Koramil 0201-08/MA Serma Edy Syahputra bersama Bhabinkamtibmas dan tim unit Narkoba Polsek Deli Tua berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap jaringan narkoba jenis sabu-sabu.

Kronologi kejadian dimulai saat warga melaporkan kepada kepala kelurahan tentang maraknya peredaran narkoba. Dengan kerja sama yang baik antara aparat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, penggerebekan dilakukan dengan lancar pada tanggal 2 Mei 2024 di Jalan Karya Jaya Gang Eka Budi II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap, yakni Eko, Amin, Rifaii, dan Fauziah. Barang bukti yang diamankan meliputi serbuk diduga sabu-sabu, kotak rokok berisikan narkoba, uang hasil penjualan, satu unit HP, dan sebuah timbangan elektronik.
Kegiatan tersebut berjalan tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi yang baik antar instansi, langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba, upaya ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)