Babinsa Koramil 0201-16/TM Hadiri Musyawarah Desa Khusus Penetapan BLT DD Tahun 2024 Di Desa Tj. Morawa

Spread the love

INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan, Serka B Prayetno dan Serka Susanto Hadiri Musyawarah Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada hari ini Rabu (20/3/2024) Pukul 10.00 WIB.

Bertempat di Aula Desa Tanjung morawa B Telah diselenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Insidentil pembahasan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 yang dihadiri oleh wakil utusan dari masyarakat Desa Tanjung morawa B serta unsur lain yang terkait.

 Dalam Musdesus ini , BPD selaku Pimpinan Rapat dan Pemerintah Desa Tanjung morawa B selaku narasumber menjelaskan beberapa point penting. Dalam sambutannya, Nazarianti Selaku Kepala Desa Tanjung morawa B menjelaskan “Dasar hukum penentuan BLT DD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam kriteria umum penentuan Penerima BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya: 

a. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);

b. Dalam hal Desa tidak terdapat daftar penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 poin a, Desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);

c. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria :

  1. Kehilangan mata pencaharian;
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
  3. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

“Beberapa poin ini lah yang menjadi dasar Musdesus kali ini,” tuturnya.

“Selama penentuan kriteria KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan Desil dari setiap KPM yang termasuk dalam Data P3KE dan kriteria tambahan yang jika ada KPM tidak terdapat dalam desil 1 sd 4. Data Desil 1-4 yang diperoleh sebagai dasar P3KE merupakan data hasil verval sensus Regsosek 2023 yang mana data tersebut sudah di akumulasikan menjadi 1 data dan data di distribusikan oleh Dinas terkait,” tuturnya saat menjelaskan kepada peserta musdesus.

(Sumber : Pendim 0201/Medan)