
INN | LANGKAT (SUMUT) – Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 bahwa disebutkan pengertian Kamtibmas adalah keamanan dan ketertiban masyarakat suatu kondisi dinamis masyarakat salah satu persayarat terselenggaranya proses pembangunan Nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum sehingga tercapainya serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta menegmbangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam rangka menangkal, mencegah, serta menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum serta bentuk-bentuk lainnya yang meresahkan masyarakat.
Dengan sesuai ketentuan UUD 1945 bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum maupun Pemerintahan terhadap siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan menyadarai arti pentingnya fungsi hukum bagi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara maka Pemerintah menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur hukum, sasaran pembinaan hukum selain materi hukum dan lembaga hukum adalah terhadap budaya hukum.
Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan mulai efektif apabila masyarakat telah mengetahu, memahami, dan melaksanakan aturan hukum secara konsisten, kegiatan pembinaan budaya hukum diantaranya adalah dengan penyuluhan hukum.
Hal tersebut disampaikan Aiptu Sumarsono salah seorang Polres Langkat saat memberikan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas, Sabtu (08/10/2023)bertempat di Aula Desa Timbang Lawan, Kec Bahorok, Kab Langkat, Provinsi Sumut.
Dirinya mengajak agar warga masyarakat lebih meningkatkan lagi keamanan lingkungan dengan mengaktifkan ronda kampung, menjelang Pilpres nanti tingkatkan Kamtibmas, ada warga yang tidak dikenal atau mencurigakan masuk kampung cepat laporkan ke aparat setempat seperti ke Kadus, Kades atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar bisa diantisipasi siapa pendatang mencurigakan tersebut.
“Saya harap dengan kegiatan non fisik TMMD 118 dalam Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas ini dapat difahami warga,” harapnya.
Masih dijelaskannya, TNI dan Polisi serta unsur komponen lainnya tetap menjaga Kamtibmas dimanapun berada, untuk itu, dirinya berharap jagalah Kamtibmas dan hindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri.
“Melalui penyuluhan ini TNI dan Polri mengajak warga lebih meningkatkan kesadaran hukum dan tingkatkan Kamtibmas,” sebutnya.
(Sumber : Kodim 0203/Langkat)
“