
INN | KARO (SUMUT) – Masyarakat merasa senang dan ceriah dengan adanya program TMMD Ke-113 Kodim 0205/TK menghubungkan 3 Desa di 2 Kecamatan yaitu Desa Kutambaru dengan Desa Gunung Seribu, Kecamatan Munte sekaligus menghubungkan Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Kamis (02/06/2022).

Pelaksanaan, TMMD Ke-113 Kodim 0205/TK adalah merupakan program membuka akses jalan sesuai dengan Musyawarah Masyarakat Desa oleh Kades Kutambaru bersama dengan Koramil 06/Munte yang diajukan ke Kodim 0205/TK untuk mendapat persetujuan untuk dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo, program TMMD sangat membantu Pemerintah Daerah terutama dalam membuka akses jalan yang terisolir dari Desa Kutambaru menuju Desa Gunung Seribu, Kecamatan Munte dan selanjutnya membuka jalan menuju Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah.

Tujuan pembukaan jalan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan Masyarakat Desa, menurut salah seorang Masyarakat Desa Kutambaru Bapak Ruji Sembiring bahwa dengan terbukanya akses jalan melalui Program TMMD, kami Masyarakat senang dimana Desa Kutambaru sudah terhubung dengan Desa Gunung Seribu, maka dengan demikian perekonomian Masyarakat di Desa Kutambaru dan Desa Gunung Seribu, Kecamatan Munte akan semakin baik.
Ditempat yang sama Kepala Desa Kutambaru Bapak Benyamin Sembiring menyampaikan TMMD yang telah diprogramkan ini untuk mempermudah akses kedua Desa serta mempercepat pertumbuhan ekonomi, yang dulunya Masyarakat untuk berladang hanya menggunakan jalan setapak, sekarang petani sudah dapat menggunakan kendaran roda dua ataupun roda empat untuk mengangkut hasil bertani ataupun berladang, “ungkapnya”.
Kapenrem 023/KS Mayor Arh Keles Sinaga saat mengadakan peliputan mengatakan bahwa TMMD Ke-113 Kodim 0205/TK ini terintegrasi dan tidak terfokus dengan akses pembukaan jalan atau kegiatan fisik saja, namun dibarengi dengan kegiatan non fisik atau kegiatan sosial dan sektor lain seperti Penyuluhan Pertanian, Penyuluhan Kesehatan, Penyuluhan Bahaya Narkoba, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Penyuluhan Hukum dan lainnya. (rilPenrem 023/KS)