Sidang Tipiring Perda KTR Kota Medan, 8 Orang Disidangkan

INN | MEDAN (SUMUT) – Sidang Lapangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 berlangsung, Selasa (31/05/2022) di Lapangan Sejati Kota Medan.

Dalam sidang lapangan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, turut didampingi oleh anggota Kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Bapak Toga Arwan mengatakan dalam Sidang Lapangan yang dilakukan langsung ini sebanyak 8 orang, dengan mendapat tindakan langsung dilapangan, “Mereka diantaranya mendapat tindakan karena ditemukan kedapatan merokok dan satu orang sebagai penanggung jawab wilayah, dimana ditempatnya disediakan tempat merokok,” ujar Toga.

Sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr Ulina Marbun SH, MH bersama dengan Jaksa Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution.

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP), Rakhmad Adisyah Putra Harahap S.STP, M.A.P dalam pembukaannya mengatakan Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR Nomor 3 Tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan benar-benar ditegakan.

“Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya, harapan kita peraturan ini benar benar ditegakan sehingga 7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) benar-benar bisa terwujut”.

Kabid Penyakit Tidak Menular, dr. Pocut Fatimah menambahkan bahwa penegakan ini harus dilakukan mengingat kita tahu bahaya rokok bagi Masyarakat sangat berbahaya termasuk bagi Anak-anak.

Koordinator Program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Perangin Angin SH yang ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan ini memberikan apresiasi, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap Masyarakat.

“Kita berharap penegakan bisa dilakukan secara berkesinambungan, agar Masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan”.(YPI)