
INN | TAPANULI UTARA (SUMUT) – Rapat tindak lanjut arahan Bupati Tapanuli Utara, Dandim 0210/TU dan Kapolres Tapanuli Utara melalui Zooming pada tanggal (08/02/2022) dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid-19 Varian Omicron dan upaya aksi kesiapan dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19, yang dilaksanakan diruang Aula Kecamatan Garoga, Kabupaten
Tapanuli Utara, Selasa (08/02/2022).
Dalam kesempatan yang sama Rapat pengendalian penyebaran Virus Covid-19 Varian Omicron yang dihadiri oleh Camat Garoga Budiarjo Nainggolan M.Si, Danramil 21/Garoga Peltu S. Limbong, Kapolsek Garoga diwakili oleh Kanit Binmas Ipda Dodi serta Ka. UPT kesehatan Melfa Simanjuntak dan para Kepala Desa Se- Kecamatan Garoga.
Rapat tersebut membahas menyiapkan rumah isolasi mandiri di tiap tiap Desa dan persamaan persepsi dalam meningkatkan dan mengaktifkan Disiplin Protokol Kesehatan kepada Masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan kasus penyebaran virus Covid-19 terkait dengan Covid-19 Varian Omicron.
Pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada Masyarakat dengan cara pembatasan di tempat-tempat keramaian seperti Lapo- Lapo, Rumah Makan serta tempat-tempat yang dianggap dapat menimbulkan keramaian/kerumunan dan pembatasan waktu kegiatan Pesta Adat/Hajatan.
Disiplin Protokol Kesehatan dengan tegas dilaksanakan dalam menekan penyebaran virus Covid-19 pada Varian Omicron serta banyak sosialisasi kepada Masyarakat agar mengerti dan paham dalam penegakan Disiplin Kesehatan terutama bagi yang Lanjut Usia (Lansia) dalam mencegah dan menekan lonjakan kasus virus Covid-19 Varian Omicron.(rilPendim 0210/TU)