INN | TAPANULI TENGAH – Pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2019, Babinsa Ramil 02/Sorkam Dim 0211/TT Serma Badia Siahaan dan Sertu GS. Hutagalung memberikan arahan dan himbauan terhadap warga masyarakat pemilik Tangkahan Pasir yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai Aek Sibundong Kecamatan Sorkam, Kabuaten Tapanuli Tengah, Kamis (15/08/2019).
Babinsa Serma Badia Siahaan menyampaikan kepada para Penambang pasir di Sekitar Aliran Sungai Aek Sibundong agar sekiranya bisa mengurus Izin Galian C kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Perpajakan.
Institusi Pemerintah Daerah Kab. Tapanuli Tengah, dimana Surat Ijin Galian “C” tersebut diperlukan guna kelengkapan administrasi terhadap aktifitas kegiatan usaha dan demi legalitas kegiatan usaha sehingga keberadaannya dapat dipertanggunjawabkan berikut kegiatan usaha maupun dampaknya bagi lingkungan sekitarnya. Mengingat penambangan pasir tersebut merupakan kegiatan yang berkaitan dan berpengaruh langsung terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga diharapkan kegiatan penambangan pasir (Galian C) tersebut dapat berjalan aman dan dampaknya bagi lingkungan disekitarnya dapat dipertanggungjawabkan dan diantisipasi serta masyarakat disekitarnya dapat menerima, ikut menjaga dan dapat mengambil manfaat positif dari kegiatan usaha pertambangan tersebut.
Adapun pemerintah diharapkan dapat mempasilitasi dan menerima PAD dari kegiatan usaha tersebut dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Daerah tersebut.
Salah seorang warga masyarakat pemilik pangkalan penambang Pasir An. Sdr. Buyung Sihombing (48 Tahun), pekerjaan wiraswasta, alamat : Sorkam Kiri, mengatakan :
Bahwa pekerjaan menambang pasir di Sungai Aek Sibundong yang mereka lakukan sudah berlangsung lama, bahkan pada waktu dahulu mereka mengambil pasir dengan menggunakan Sekop, untuk selanjutnya diangkut dengan menggunakan Perahu, kemudian pasir yang di ambil dari Sungai Aek Sibundong tersebut dijual kepada warga masyarakat sekitarnya yang akan membangun Rumah. Mereka mengakui bahwa mereka tidak pernah membayar Pajak ataupun Retribusi kepada pemerintah Daerah. Mereka menyampaikan hal yang berkaitan dengan Pengurusan Surat Ijin Galian C, bahwa untuk mengurus Izin Galian C mereka tidak sanggup di mana biaya untuk mengurus surat Izin Galian C berkisar Rp. 250 juta dan surat itu dikeluarkan oleh Dinas Provinsi Sumut.
Sehingga mereka berkeyakinan dari seluruh penambang pasir di Kecamatan Sorkam tersebut dapat dipastikan belum ada yang mengantongi Surat Izin Galian C dari Provinsi Sumut, adapun warga penambang Pasir berharap kepada Babinsa agar sekiranya memaklumi dengan keadaan warga masyarakat terutama bagi mereka yang melakukan penambang pasir di Aliran Sungai Aek Sibundong karena mereka melakukan kegiatan menambang pasir tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Selanjutnya Babinsa Serma B. Siahaan menyampaikan dan menghimbau kepada warga masyarakat yang melakukan penambang Pasir agar jangan melakukan pengambilan pasir disekitar Jembatan Sorkam, sebab bila hal tersebut dilakukan warga masyarakat maka dampaknya akan terjadi Erosi dan mengakibatkan jembatan roboh akibat pengikisan (abrasi) oleh air Sungai Aek Sibundong, terangnya.(red/penrem 023/KS)