

INN | HUMBAHAS – Kebakaran yang terjadi di wilayah Desa Panoguan Solu, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas kemarin akibat Masyarakat yang membakar lahan sembarangan dan untuk menghindari perbuatan serupa, Danramil 07/LH kapten Inf Parlin Sirait meninjau lokasi kebakaran, Kamis (27/06/2019).
Dalam arahannya Danramil menekankan bahwa agar Masyarakat Panaguan Solu tidak lagi membakar lahan karena wilayah ini lokasinya sangat terjal dan angin sangat kencang, sehingga bila terjadi kebakaran api akan cepat merambat.
“Selain dapat merugikan orang lain, kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan adalah tindak pidana yang dapat dijerat pasal pidana” lanjut Danramil.
Setelah meninjau lokasi kebakaran Kapten Inf P. Sirait mengunjungi rumah warga Desa Panoguan Solu dan menghimbau warga agar tidak membakar lahan lagi.
Budi Lumbantoruan Kepala Desa Panoguan Solu mengatakan, “Saya akan menekankan Masyarakat agar tidak lagi membakar lahan lagi saat membuka lahan atau pun hutan” tutupnya.(red/penrem 023/KS)
