
INN | MEDAN (SUMUT) – Persoalan sengketa warisan antara H. Fahril Fauzi Lubis dengan Fadlina Raya Lubis kembali menjadi sorotan. Kali ini, tim hukum Lembaga GEBRAKK Sriwijaya Sumatera Utara mendesak Polrestabes Medan agar memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau keterangan yang telah disampaikan oleh pihak H. Fahril Fauzi Lubis.
Ir. Ahmad Fahmi Hasibuan, S.H., M.Hum., selaku Ketua Bidang Hukum sekaligus kuasa hukum H. Fahril Fauzi Lubis, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/11/2026),
Kuasa Hukum menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi kepolisian dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum harus diiringi dengan transparansi, profesionalitas, dan kepastian penanganan laporan masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum. Klien kami juga telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Namun, kami meminta agar profesionalitas, objektivitas, dan kesetaraan hukum diterapkan terhadap seluruh pihak,” tegas Ahmad Fahmi.
Ia secara khusus menyoroti Laporan Polisi Nomor LP/B/3042/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 September 2025, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau keterangan.
Menurut Ahmad Fahmi, salah satu persoalan yang perlu didalami penyidik berkaitan dengan bukti foto yang diajukan oleh pihak Fadlina Raya Lubis dalam persidangan perkara perdata Nomor 279/Pdt.G/2024/PN Mdn.
Dalam persidangan tersebut, disebutkan adanya bukti foto kegiatan wisuda TK dan Play Group Hj. Fadlina Maryam dengan keterangan tanggal 31 Juli 2008. Sementara itu, berdasarkan dokumen pembanding yang dimiliki pihak H. Fahril Fauzi Lubis, kegiatan wisuda tersebut diduga berlangsung pada 17 Juni 2008.
Perbedaan tanggal tersebut, menurut pihak pelapor, menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian dan kesesuaian informasi pada bukti foto yang diajukan dalam persidangan.
Pihak kuasa hukum menduga adanya kemungkinan perubahan atau penyuntingan terhadap foto maupun keterangan tanggal yang tercantum. Oleh karena itu, mereka meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan dokumen asli, memeriksa keterangan saksi, serta melakukan uji forensik digital apabila diperlukan.
“Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah. Namun, apabila terdapat dugaan perubahan informasi pada bukti yang digunakan dalam persidangan, penyidik wajib menguji kebenarannya. Jangan sampai persoalan sepenting ini tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ahmad Fahmi menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ia menyebut Pasal 263 KUHP lama mengenai pemalsuan surat sebagai salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan, dengan tetap menguji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana.
Sementara itu, ketentuan mengenai keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP lama, menurutnya, juga harus dibuktikan secara tersendiri apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur pasal tersebut.
DESAK UNIT HARDA POLRESTABES MEDAN BERIKAN KEPASTIAN HUKUM
Lebih lanjut, Ahmad Fahmi meminta penyidik Unit Harda Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jika hasil penyidikan menunjukkan adanya alat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, kami meminta penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penetapan tersangka apabila memang telah memenuhi persyaratan hukum. Jangan biarkan laporan masyarakat berjalan tanpa kepastian,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi yang menurut pihaknya menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan penanganan perkara.
Pasalnya, di satu sisi, kliennya harus menghadapi proses hukum dengan status tersangka, sementara di sisi lain laporan yang disampaikan pihaknya dinilai belum memberikan kejelasan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.
“Di satu sisi, klien kami harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Namun, di sisi lain, laporan yang kami sampaikan justru belum memberikan kepastian perkembangan. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan dan persepsi ketidakadilan yang perlu dijawab melalui penjelasan serta tindakan profesional dari institusi kepolisian,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh penyidik berpihak kepada salah satu pihak. Namun, penanganan setiap laporan harus dilakukan secara objektif dan proporsional agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
“Kami tidak menuduh penyidik berpihak kepada siapa pun. Akan tetapi, kami meminta agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam menangani perkara. Jangan sampai hukum terlihat begitu cepat ketika berhadapan dengan satu pihak, tetapi berjalan lambat ketika laporan datang dari pihak lainnya,” tegas Ahmad Fahmi.
GEBRAKK SRIWIJAYA SUMUT SIAP KAWAL PROSES HUKUM
Menurutnya, prinsip Equality Before the Law atau persamaan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum, bukan sekadar menjadi semboyan.
Lembaga GEBRAKK Sriwijaya Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.
Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh mekanisme pengaduan dan pengawasan kepada institusi terkait apabila penanganan laporan dinilai belum memberikan kepastian hukum.
“Kami tidak mencari konflik dengan kepolisian. Kami hanya meminta profesionalitas dan pertanggungjawaban dalam penanganan laporan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan administrasi tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Ahmad Fahmi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta hukum memenangkan kliennya, melainkan meminta agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan objektif.
“Fiat Justitia Ruat Caelum, sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan. Kami tidak meminta hukum memenangkan klien kami. Kami meminta hukum bekerja secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Sebab keadilan bukan milik satu pihak, melainkan hak setiap warga negara,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Fahmi dengan didampingi tim hukum GEBRAKK Sriwijaya Sumatera Utara, yakni Jhon Erwin Tambunan, S.H., Sawaluddin Hamdani, S.H., Jamot Samosir, S.H., dan Daniel O.M. Sarumpaet, S.H.(ey/*)
