INN | MEDAN (SUMUT) – Sdr. A. Rosyid Hasibuan merasa ada yang salah dengan kasus penahanannya di Polrestabes Medan, dalam keterangan persnya, Rabu (09/08/2023) di Medan, bahwa Sdr. A. Rosyid Hasibuan (pengacara) menerangkan sebelum kejadian yang menimpahnya ini terjadi, beberapa hari sebelumnya, telah melaporkan kasus Kanit Reskrim Polrestabes Medan Akp Pandiangan dan anggotanya Brigpol Banjarnahor ke Kabid Propam Poldasu atas kasus salah tangkap dan tuduhan penadahan Ranmor bodong terhadap klien Sdr. A. Rosyid Hasibuan.
INN | MEDAN (SUMUT) – Soal dugaan kasus penahanan A. Rosyid Hasibuan, SH. MH dilaporkan ke Mapolrestabes Medan hingga berujung penangguhan dan dituding bawa-bawa personel TNI AD sehingga viral di Tiktok, ternyata penahanannya diduga menuai masalah, sehingga melaporkan ke Mapoldasu sesuai dengan bukti LP /135/VIII/2023/Propam, tertanggal 8 Agustus 2023 dengan pelapor Henry Rianto Hartono Pakpahan, SH. MH selaku Kuasa Hukum A. Rosyid Hasibuan dengan terlapor AKP. Wisnugraha Paramaharta, STK, S.I.K selaku Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
# Saya Tidak Palsukan Dokumen & Bukan Mafia Tanah #
INN | MEDAN (SUMUT) – A. Rosyid Hasibuan SH. MH selaku kuasa hukum yang minta keadilan dan bantuan hukum kepada Kumdam I/BB berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 50 ayat 3.