
INN | TAPANULI SELATAN (SUMUT) – Pengaduan masyarakat Desa Sipange Godang, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan terkesan tutup mata.
Padahal, laporan tersebut sudah dilayangkan lebih dari empat bulan lalu. Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda hasil pemeriksaan yang disampaikan secara terbuka kepada publik. Berdasarkan pantauan media, pihak Kejaksaan diketahui telah dua kali turun ke lapangan untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan menemui warga, termasuk keluarga penerima manfaat (KPM) serta tokoh masyarakat yang menjadi pelapor.
Hal ini membuat masyarakat Desa Sipange Godang bertanya-tanya. Pasalnya, hingga kini belum pernah ada konferensi pers resmi dari Kejaksaan Tapanuli Selatan, atau undangan kepada pelapor untuk menyampaikan hasil penyelidikan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kemungkinan “main mata” antara pihak Kejaksaan dengan Kepala Desa Sipange Godang, Edwar Adi Pulungan, yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Gurdiman Sakti, S.Kom., dari Lembaga P3KAI (Perkumpulan Pengawas Pemerhati Korupsi Indonesia), menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum. “Jika diperlukan, kami akan menggelar aksi demo damai, menuntut agar Kejaksaan menyelesaikan kasus ini secara arif dan bijaksana. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, agar para pelapor tidak lagi merasa was-was,” tegasnya, Kamis (10/7/2025).
Senada dengan itu, pemerhati masyarakat Tapanuli Selatan, Mangaraja Bintang Harahap, juga menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Tapanuli Selatan segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi tersebut. “Kalau memang begini terus, lebih baik kasus ini kita bawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), karena terlihat tidak ada perkembangan alias jalan di tempat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat sangat berharap ada kepastian hukum dalam kasus ini. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tergerus jika tidak ada kejelasan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
Masyarakat Desa Sipange Godang berharap, dua kali kunjungan Kejaksaan ke desa mereka bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar dilakukan dengan hati-hati dan profesional demi keadilan dan kebenaran.
(Redaksi – Alhar)

