
INN | JAKARTA – Untuk mengantisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3.
Kebijakan ini berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu Pemerintah membuat kebijakan cuti bagi ASN, TNI, Polri dan Karyawan Swasta dan mempeketat penerapan protokol kesehatan.(Humas Polri)
Sumber : https://covid19.go.id/

