
INN | PAKPAK BHARAT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro selalu dilaksanakan oleh Aparat di Daerah, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berdasarkan Surat Edaran (SE) ketentuan pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
“Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan adalah lokasi berserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanangan Covid-19,” demikian disampaikan Babinsa,
Jum’at (05/11/2021).
Posko Covid-19 Desa/Kelurahan mengandung empat aspek penting, yakni pencegahan yang terdiri sosialisasi, penerapan 5M seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,
Demikian juga personil Polsek dan Koramil mengambil sikap setiap harinya mengadakan Operasi Yustisi seperti memakai masker terhadap warga yang lalu lalang di Jalan Lintas Umum yang menghubungkan Kabupaten Pakpak Bharat ke Kabupaten Dairi dan memberi teguran dan pembinaan berupa push-up kepada warga yang berulang kali ditegur.
Aspek kedua penanganan yakni 3 T yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat Bantuan Langusng Tunai (BLT) Desa, aspek ketiga pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaoporan, dukungan komunikasi dan logistik.
Pembentukan Posko Desa/Kelurahan berbasis pada kolaborasi dengan semua komponen yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan selalu siap untuk bersinerji dalam penanganan Covid-19 agar dapat tuntas dari wabah ini, tutup Sertu L. Panggabean.(red/Pendim 0206/Dairi)

