
INN | SALAK (PAKPAK BHARAT) – Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sudah diterapkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) dalam ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19.
“Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa/Kelurahan adalah lokasi berserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanangan Covid-19,” demikian disampaikan Babinsa, Minggu (17/10/2021).
Posko Covid-19 Desa/Kelurahan mengandung empat aspek penting, yakni pencegahan yang terdiri sosialisasi, penerapan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) dan pembatasn mobilitas, aspek kedua penanganan yakni 3 T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat Bantuan Langusng Tunai (BLT) Desa, aspek ketiga pembinaan, berupa penegakkan disiplin dan pemberina sanksi, aspek keempat pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaoporan, dukungan komunikasi dan logistik.
Pembentukan Posko Desa/Kelurahan berbasis pada kolaborasi dengan semua komponen yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan selalu siap untuk bersinergi dalam penanganan Covid-19 ini, agar dapat tuntas dari wabah Covid-19 ini, tutup Sertu L. Panggabean.(red/Pendim 0206/Dairi)

