
INN | ADIAN KOTING – Menindak lanjuti surat Bupati Tapanuli Utara Nomor : 410/321/2.13.3/2021 melaksanakan Musyawarah Desa penetapan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun 2021, Kamis (25/03/2021).

Pelaksanaan Musyawarah Desa Pagaran Lambung 1, Kecamatan Adian Koting untuk menyampaikan dengan cepat pengunaan Dana Desa tahun 2021.
Dalam musyawarah tersebut bahwa BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat seperti : keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kartu sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai dan program Bantuan Sosial Pemerintah lainya dan pembayaran BLT Desa di laksanakan selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2021 dengan besaran Rp 300,000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan perkeluarga penerima manfaat.
Babinsa Koramil 23/ADK Serma Oldam Simanjuntak dalam arahan kepada Masyarakat bahwa Bantuan Dana Desa merupakan bantuan dari Pemerintah, sehingga apa bila ada Masyarakat yang belum dapat bantuan Dana Desa agar dapat diselesaikan secara arif dan bijak sana sehingga tidak menyangkut terhadap keamanan lingkungan Masyarakat Desa yang menerima Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Langsung Tunai tahun ini dengan tahun yang lalu ada perbedaan yaitu tahun yang lalu semua Masyarakat Desa menerima Bantuan Dana Desa, untuk tahun ini adanya pengurangan Dana Desa sehingga berpengaruh terhadap Masyarakat penerima Dana Desa.
Camat Adian Koting Bapak Jungjungan Silaban menyampaikan kepada Masyarakat bahwa bantuan Dana Desa yang akan dibagikan kepada Masyarakat agar di pergunakan sesuai dengan maksud kebutuhkan keluarga agar terlaksananya program Bantuan Dana Desa, demikian pungkasnya.(red/Pendim 0210/TU)

