Laporan Dugaan Penipuan Rp50 Juta di Polres Asahan Diduga Belum Tuntas, Kuasa Hukum Qory Triani Harahap Desak Kepastian Hukum

INN | ASAHAN (SUMUT) – Laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp50 juta yang dilayangkan Qory Triani Harahap ke Kepolisian Resor (Polres) Asahan menjadi perhatian kuasa hukumnya. Jalil Taupik meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/937/X/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 Oktober 2026.

Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di Jalan DI Kartini Nomor 102, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pelapor menduga Amat Rudi Manurung meminjam uang secara bertahap sebesar Rp20 juta dan Rp30 juta dengan alasan kebutuhan pribadi.

Menurut keterangan pelapor, kedua transaksi dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BTN atas nama terlapor. Namun, hingga laporan dibuat, uang tersebut disebut belum dikembalikan. Akibatnya, Qory mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp50 juta.

Kuasa Hukum Minta Laporan Segera Ditindaklanjuti

Kuasa hukum Qory Triani Harahap, Jalil Taupik, berharap Polres Asahan menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap laporan klien kami segera diproses dan ditindaklanjuti oleh Polres Asahan.

Klien kami telah menempuh jalur hukum secara resmi dan berharap mendapatkan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya,” ujar Jalil Taupik.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat perlu mendapatkan penanganan yang jelas agar pelapor mengetahui perkembangan perkara dan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut serta berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Penanganan Disebut Telah Didisposisikan ke Unit Ekonomi

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan, pihak yang disebut sebagai juru periksa (juper) menyampaikan bahwa penanganan perkara telah didisposisikan kepada Unit Ekonomi.

“Disposisi penanganannya ke Unit Ekonomi, Pak. Ya, nanti saya infokan siapa penyidiknya,” demikian keterangan yang disampaikan saat dikonfirmasi.

Informasi tersebut menunjukkan adanya disposisi penanganan kepada unit terkait. Namun, informasi mengenai tahapan pemeriksaan berikutnya, penunjukan penyidik, maupun perkembangan substantif perkara masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Polres Asahan.

Kuasa hukum berharap disposisi tersebut segera diikuti langkah penanganan yang jelas sehingga pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya.

Minta Semangat Polisi Bersama Masyarakat Diwujudkan

Jalil Taupik juga berharap semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui pelayanan kepolisian yang responsif, profesional, dan berkeadilan.

“Kami mendukung semangat Polisi Bersama Masyarakat. Kami berharap laporan klien kami mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus memantau proses penanganan laporan tersebut.

Mereka berharap kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan substantif penanganan laporan tersebut. Konfirmasi lanjutan kepada Polres Asahan diperlukan untuk memastikan tahapan penanganan yang telah dilakukan.

Perlu ditegaskan, dugaan penipuan dalam laporan ini masih merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.(jt/*)