Babinsa Koramil 0201-16/TM Bantu Penyelesaian Kasus Pencurian Inventaris KDKMP Bangun Sari Baru

INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-16/TM, Serda Dani Hanibal, bersama aparat Desa Bangun Sari Baru dan pihak Polsek Tanjung Morawa membantu menangani permasalahan pencurian inventaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (3/10/2026).

Kegiatan penanganan tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 22.00 WIB, bertempat di lokasi KDKMP Desa Bangun Sari Baru dan Aula Polsek Tanjung Morawa.

Permasalahan tersebut bermula dari adanya dugaan pencurian inventaris KDKMP yang terjadi pada Jumat dini hari, 2 Oktober 2026. Setelah menerima informasi tersebut, Babinsa bersama aparat desa melakukan pengecekan dan penanganan di lokasi.

Dua orang yang diduga terlibat kemudian diserahkan warga kepada Babinsa di lokasi KDKMP. Sementara satu orang lainnya dilaporkan melarikan diri dan berdasarkan informasi berada di wilayah Riau.

Babinsa bersama aparat desa kemudian melakukan klarifikasi awal terhadap dua orang tersebut. Selanjutnya, Babinsa berkoordinasi dengan Danramil 0201-16/TM dan Kapolsek Tanjung Morawa untuk penanganan lebih lanjut.

Dua orang tersebut bersama pihak keluarga kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Morawa. Di Aula Polsek Tanjung Morawa, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Hotman Barus, S.H., bersama Babinsa Serda Dani Hanibal dan Bhabinkamtibmas Aiptu Edwin memfasilitasi mediasi antara pihak KDKMP Desa Bangun Sari Baru dengan keluarga yang bersangkutan.

Mediasi tersebut turut dihadiri Sekdes Bangun Sari Baru Firman, Kadus IX Suriyadi, Kadus X Yusriyadi serta pihak keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian dan kerusakan yang timbul akibat kejadian tersebut. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan.

Berdasarkan kesepakatan, dana penggantian kerugian akan diserahkan pada Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB, bertempat di Aula Polsek Tanjung Morawa.

Sementara menunggu pelaksanaan kesepakatan tersebut, dua orang yang diamankan masih berada di Polsek Tanjung Morawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Babinsa, aparat desa, Bhabinkamtibmas dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan serta membantu menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat secara tertib dan kondusif.