Babinsa Koramil 0201-02/MT Dampingi Jamaah Masjid Taj’ul Berdialog Ke Pengusaha Penginapan

INN | MEDAN (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan, Serka Nur Wahyudi, mendampingi kegiatan musyawarah terkait keberatan Jamaah Masjid Taj’ul terhadap keberadaan salah satu usaha penginapan di Jalan Teuku Cik Ditiro No. 17, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Rabu (9/9/2026).

Musyawarah yang digelar di Kantor Lurah Madras Hulu, Jalan Teuku Cik Ditiro No. 66, tersebut dihadiri Lurah Madras Hulu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Kelurahan Madras Hulu, Kepling 6, pemilik usaha penginapan, Ketua Yayasan India Muslim Masjid Sumatera Utara, Ketua BKM Masjid Taj’ul, serta sejumlah perwakilan jamaah.

Dalam pertemuan tersebut, Jamaah Masjid Taj’ul menyampaikan sejumlah keberatan terkait keberadaan usaha penginapan yang berada tepat berhadapan dengan masjid. Keberatan tersebut antara lain menyangkut perizinan usaha, aktivitas tamu dari luar negeri, keluar-masuk pengunjung hingga larut malam, serta tata cara berpakaian sebagian pengunjung yang dinilai kurang sesuai dengan norma kesopanan di lingkungan sekitar.

Menanggapi berbagai keberatan tersebut, seluruh pihak melakukan pembahasan secara bersama-sama dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan musyawarah guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa pemilik usaha penginapan bersedia menghentikan kegiatan operasional selama 30 hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Selama masa tersebut, pihak pengelola berkomitmen menjaga ketertiban dan mengedepankan norma kesopanan serta memastikan tidak terdapat aktivitas konsumsi minuman keras atau alkohol di lingkungan usaha maupun sekitarnya.

Pemilik usaha juga sepakat menghentikan pelayanan melalui aplikasi dan situs web. Selanjutnya, pihak pengelola berencana mengalihkan kegiatan usaha menjadi kos-kosan putra serta usaha kafe.

Sementara itu, BKM Masjid Taj’ul memberikan toleransi terhadap operasional selama 30 hari dengan mempertimbangkan adanya pemesanan yang telah diterima sebelum pelaksanaan musyawarah dan tercapainya kesepakatan bersama.

Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila poin-poin yang telah disepakati tidak dilaksanakan, pemilik usaha menerima tindakan penutupan kegiatan operasional oleh Pemerintah Kota Medan melalui Kelurahan Madras Hulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Babinsa Serka Nur Wahyudi turut berperan menjaga komunikasi dan koordinasi antar pihak selama proses musyawarah berlangsung. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya Babinsa dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah sekaligus mendorong penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat melalui pendekatan komunikasi, koordinasi, dan musyawarah.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan situasi di lingkungan Masjid Taj’ul dan sekitarnya tetap aman, tertib, serta kondusif bagi seluruh masyarakat.