
INN | MEDAN (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan, Serka Wijayanto, bersama aparat terkait melakukan monitoring dan membantu penanganan penemuan seorang warga yang meninggal dunia di Pos Laskar Merah Putih, Jalan Adi Sucipto, Lingkungan 6, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (28/8/2026).
Informasi mengenai penemuan tersebut diterima Babinsa setelah Kepling 6, Demiyanti, melaporkan adanya seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi Pos Laskar Merah Putih.
Berdasarkan keterangan saksi, Hendrik Junaidi (28), kejadian diketahui sekitar pukul 11.10 WIB. Saat itu, saksi mencari keberadaan korban di dalam pos. Ketika melakukan pengecekan ke kamar mandi, saksi menemukan korban telah tergeletak di lantai dalam kondisi tidak bernyawa.
Korban diketahui bernama A. Adinata Sembiring (46), berjenis kelamin laki-laki. Menurut keterangan saksi, korban diketahui telah tinggal dan menginap di Pos Laskar Merah Putih tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Setelah menerima laporan, Babinsa Serka Wijayanto berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kepolisian guna memastikan situasi di lokasi tetap aman serta mendukung proses penanganan kejadian.
Sekitar pukul 13.15 WIB, Tim Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, sekitar pukul 13.40 WIB, jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani proses identifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh proses penanganan kejadian selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polsek Medan Baru, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Babinsa dalam penanganan kejadian tersebut merupakan bentuk respons aparat kewilayahan terhadap setiap perkembangan situasi di wilayah binaan. Selain itu, koordinasi bersama unsur terkait dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses penanganan berlangsung.
Kegiatan berjalan aman dan kondusif hingga proses evakuasi jenazah selesai dilaksanakan.
(05/MB)